Sejak sekitar satu tahun belakangan ini gerakan legalisasi ganja Indonesia yang dipimpin oleh Lingkar Ganja Nusantara mendapatkan hantaman dan cobaan beruntun. Para aktivisnya di berbagai regional di seluruh Indonesia; Gresik, Surabaya, Kepulauan Riau, Kisaran, Makassar, Malang, Bali, Bandung, Jakarta, Jogja, Blitar, Ambon, dan regional-regional lain, ditangkapi dan dihadapkan ke pengadilan dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Sumber dayanya yang terbatas seolah-oleh dipangkas, setiap langkahnya dihadang, dan setiap gerakannya ditindas.
Mereka-mereka yang anti dan menentang gerakan legalisasi ganja barang kali bersorak-sorak kegirangan dan bersuka ria karena mengira dan berharap gerakan legalisasi ganja akan lumpuh dan hancur. Tetapi kita, generasi bangsa Indonesia yang memperjuangkan legalisasi ganja, terutama yang tergabung di dalam barisannya LGN, harus senantiasa menggenggam kesadaran, seperti yang diajarkan oleh Ir. Soekarno dalam salah satu tulisannya di Suluh Indonesia Muda dalam tahun 1928, bahwasannya, “Pergerakan itu maju kalau tidak ditindas…. Pergerakan itu juga maju kalau ditindas.”
Mari kita tunjukan dan buktikan, bahwa mereka yang menentang dan berniat menghancurkan gerakan legalisasi ganja, sebenarnya tidak punya pilihan. Karena bagaimanapun kita akan mencapai tujuan yang kita cita-citakan.
Tulisan ini bermaksud untuk mengingatkan dan sekaligus menegaskan tentang tujuan utama gerakan legalisasi ganja Indonesia (gerakan kita) dan ancaman terhadapnya. Gerakan kita adalah perjuangan mengejar keadilan dan keselamatan. Sedangkan dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara, sumber dari keadilan dan keselamatan adalah hukum.
Demi terpenuhinya keadilan dan keselamatan bagi seluruh warga negara dan segenap tanah air, maka hukum kita harus berdaulat. Hukum yang berdaulat adalah hukum yang menjamin terpenuhinya keadilan dan keselamatan bagi seluruh warga negara dan segenap tanah air. Dengan begitu, kedaulatan hukum adalah bukti kedaulatan negara. Karena hanya negara yang berdaulatlah, yang dapat menjamin keadilan dan keselamatan bagi seluruh warga negara dan segenap tanah airnya.
Gerakan kita, yang visinya adalah memanfaatkan pohon ganja sebagai “aset kapital” bangsa demi tegaknya kedaulatan berdasarkan ajaran Pancasila, berhadapan dan berbenturan dengan hukum, dalam hal ini UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti apa sebenarnya watak dan sifat dari UU Narkotika tersebut sehingga berhadapan dan berbenturan dengan perjuangannya LGN? Apakah sebagai hukum, UU tersebut tidak dapat menjamin keadilan dan keselamatan? Apakah UU tersebut justru membuktikan lenyapnya kedaulatan hukum kita, dan sekaligus cermin dari menguapnya kedaulatan negara kita?
Untuk dapat memahami watak dan sifatnya UU Narkotika itu, kita dapat mencari tahu dari asal usulnya. Dengan mengetahui asal usulnya, kita dapat menganalisa dan mengetahui pula kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi lahirnya UU tersebut. UU Narkotika yang dimiliki oleh Republik Indonesia sejak 1976, lahir dari “Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika” (The United Nations Single Convention on Narcotic Drugs), yang digelar di New York tahun 1961.
Sesuai dengan rekomendasi dari konvensi tersebut, maka UU Narkotika di Republik Indonesia memasukan ganja sebagai golongan satu. UU itu juga menyatakan bahwa Narkotika golongan satu adalah jenis yang paling berbahaya dan paling sering disalahgunakan, karena itu Narkotika golongan satu tidak boleh digunakan bagi tujuan apapun kecuali kepentingan IPTEK. Sedangkan bagi siapa saja yang berani menggunakan dan memanfaatkannya akan diberi sanksi pidana dengan ancaman penjara yang sangat berat.
Seperti yang dikehendaki oleh Konvensi PBB tersebut, maka UU Narkotika kita telah menempatkan ganja sebagai momok yang paling menakutkan, dan ancaman yang paling berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, nampak jelas bahwa UU tersebut tidak dapat menjamin terpenuhinya keadilan dan keselamatan, dan karenanya berlawanan serta berbenturan dengan cita-cita perjuangan LGN.
Sekarang, marilah kita selidiki asal usul dari UU Narkotika kita itu. Seperti telah disebutkan di atas, UU terebut lahir dari The United Nation Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961. Pada waktu itu masih terjadi perbedaan pendapat di antara delegasi negara-negara yang hadir dalam konvensi, apakah ganja benar-benar layak untuk digolongkan sebagai Narkotika.
Keputusan untuk memasukan ganja ke dalam golongan Narkotika akhirnya dilakukan secara voting. Dan ternyata tidak semua Negara peserta konvensi langsung meratifikasi hasil konvensi tersebut. Republik kita baru meratifikasi hasil Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika tersebut pada tahun 1976.
Dengan dilakukannya voting dalam konvensi itu untuk mengesahkan ganja sebagai Narkotika, maka kita dapat menduga bahwa argumentasi-argumentasi ilmiah dan bukti-bukti sejarah tentang tanaman ganja telah diabaikan. Sementara banyak pihak berpendapat bahwa heroin dan kokain adalah substansi yang lebih berbahaya dan lebih mendesak untuk diperhatikan dan ditangani. Maka langkah voting untuk menentukan status ganja sebagai Narkotika dalam konvensi tahun 1961 tersebut terlalu dipaksakan. Jika ada sesuatu yang begitu dipaksakan sehingga harus dilakukan voting, sementara masih ada substansi lain yang lebih berbahaya dan mendesak untuk diperhatikan dan ditangani, maka merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwa ada kepentingan yang berdiri dibelakangnya.
Kepentingan apa, dan kepentingan siapa yang memaksakan agar ganja dimasukan sebagai golongan Narkotika? Kepentingan apa dan siapa, yang menghendaki agar ganja dilarang di seluruh dunia?
Sejak belasan ribu tahun yang lalu ganja telah menjadi salah satu aset kapital (aset modal) yang paling penting dan paling berharga dalam sejarah pembangunan peradaban dan kebudayaan manusia. Ganja adalah aset kapital karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Bunga, biji, daun, dan akar ganja dapat digunakan sebagai obat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Selain itu, bunga dan minyak (getah) digunakan dalam berbagai kegiatan spiritual sejak masa sebelum masehi. Kemudian bijinya, selain untuk obat, juga telah umum digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan bahan bakar sejak ribuan tahun yang lalu.
Namun selain pemanfaatan bunga, biji, daun, dan akar ganja, sejarah juga mengajarkan kepada kita bahwa serat batangnya, sejak belasan ribu tahun silam, juga telah menjadi unsur yang sangat penting dalam proses pembangunan peradaban dan kebudayaan manusia. Kita dapat mempelajari bahwa ternyata tali/tambang, kain, dan kertas yang pertama dibuat oleh manusia adalah dari bahan serat batang ganja. Sejarah maritim dunia juga mengajarkan kepada kita bahwa serat batang ganja adalah bahan baku dalam pembuatan kapal layar. Tali tambang dan layar kapal di masa lalu, dan juga masa kini, menggunakan serat batang ganja sebagai bahan bakunya.
Hal tersebut berarti bahwa telah sejak dahulu kala, ganja adalah aset kapital yang diperebutkan oleh banyak negara dan kekuasaan, untuk dikuasai dan dikelola demi memajukan kepentingannya. Seiring dengan kemajuan teknologi di era modern ini, ternyata posisi dan peran strategis ganja sebagai aset kapital tidak turun nilainya.
Kemajuan teknologi farmasi ternyata tetap menempatkan ganja sebagai bahan baku obat yang sangat penting. Teknologi pengolahan serat batang ganja sebagai bahan baku bagi industri; tekstil, tali, pembuatan rangka dan badan mobil maupun kapal, bahkan militer untuk pembuatan Kevlar (rompi anti peluru), dan masih banyak lagi. Ada lebih dari 50.000 jenis produk yang dapat dihasilkan dari pemanfaatan ganja.
Segala sesuatu yang masuk dalam kategori aset kapital sudah pasti akan diperebutkan untuk dikuasai dan dimonopoli. Sedangkan cara atau metode untuk dapat menguasi dan memonopoli aset kapital ada berbagai macam bentuknya. Kemudian karena UU menduduki posisi dan peran yang paling penting dan menentukan, termasuk dalam hal pembangunan dan pembentukan cara produksi atau moda produksi (mode of production), maka setiap proses penyusunan dan pembuatan UU pasti akan mendorong kepentingan yang bertujuan menguasi aset kapital untuk bergerak dan berjuang agar UU tersebut dapat mendukung kepentingannya.
Terjadinya “Intervensi Konstitusi”
Dengan demikian kita dapat benar-benar memahami bahwa kepentingan yang melatarbelakngi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika di New York tahun 1961 adalah kepentingan untuk menguasai dan memonopoli aset kapital yang bernama ganja. Cara atau metode yang digunakan adalah melalui kebijakan pelarangan ganja (cannabis prohibition). Kita dapat menyebut metode atau cara yang demikian sebagai “intervensi konstitusi”; yaitu suatu upaya intervensi yang dilakukan untuk mempengaruhi sistem hukum suatu negara.
Konvensi ’61 tersebut melahirkan rekomendasi agar bagi negara-negara yang sudah meratifikasi hasil konvensi, yang sudah mau mengakui bahwa ganja adalah jenis Narkotika berbahaya, untuk segera menyusun dan mengesahkan sebuah UU Narkotika. Melalui UU tersebut terbentuklah sistem, struktur dan mekanisme yang secara efektif menghalangi setiap upaya penggunaan dan denda yang jauh lebih berat daripada ancaman pidana bagi pelaku tindak kriminal.
Dari penjelasan singkat di atas, semoga semakin disadari bahwa yang memaksa agar ganja dimasukan ke dalam golongan Narkotika dan dilarang di seluruh dunia adalah kepentingan untuk menguasai dan memonopoli aset kapital yang bernama ganja. Kemudian, kira-kira, siapakah yang memiliki kepentingan semacam itu?
Jika kita mengingat asal usul UU Narkotika, maka tidak terlalu sulit untuk menemukan jawabannya. UU tersebut lahir dari Konvensi Narkotika yang diselenggarakan oleh PBB. Maka kita dapat mengerti bahwa yang memiliki kepentingan untuk menguasai dan memonopoli aset kapital yang bernama ganja adalah negara-negara yang paling berkuasa di dalam organisasi pemerintahan dunia tersebut. Tentu bukan hal yang sulit untuk dapat mengetahui siapakah negara-negara yang paling berkuasa di PBB itu. Mereka adalah negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB), para pemegang hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris (United Kingdom), Prancis, Rusia dan Cina/Tiongkok.
Kemudian untuk dapat membuktikan bahwa negara-negara tersebut memiliki kepentingan untuk memonopoli aset kapital yang bernama ganja, kita dapat melihak dari besarnya produksi barang-barang hasil industri berbasis ganja yang dihasilkan oleh negara-negara tersebut.
Kita akan menemukan bahwa Tiongkok adalah produsen terbesar produk-produk hemp (ganja industri), negara ini juga telah memegang ratusan hak paten produk-produk hemp. Diikuti Prancis dan Rusia sebagai produsen terbesar hemp. Inggris memegang hak paten industri ganja medis dan hemcrete (beton dari serat ganja). Sedangkan Amerika adalah importir terbesar bahan baku industri berbasis hemp. Bahwa sekarang pemerintah Amerika berlaku longgar dengan membiarkan banyak negara bagiannya meregulasi ganja, adalah bukti bahwa AS sedang bersiap-siap untuk menjadi produsen hemp, seperti yang pernah mereka lakukan selama berlangsungnya Perang Dunia Ke-2 (lihat video documenter Hemp for Victory).
Jadi, ganja dilarang untuk digunakan di seluruh dunia adalah karena dia merupakan aset kapital dan setiap aset kapital pasti menjadi sasaran kepentingan monopoli. Sedangkan yang ingin memonopoli adalah para penguasa organisasi pemerintahan dunia/rezim global, yaitu 5 anggota tetap DK PBB, para pemegang hak veto. Sedangkan cara yang digunakan untuk menguasai dan memonopoli aset kapital yang bernama ganja itu dilakukan dengan jalan “intervensi konstitusi”. Dengan begitu dapat secara efektif menjadikan UU sebagai senjata yang menjauhkan rakyat (dan juga negara sendiri) dari aset kapitalnya yang bernama ganja.
Hak Mereka vs Hak Kita
Dari kupasan yang telah saya lakukan, saya harap pembaca mendapatkan gambaran bahwa ada kepentingan-kepentingan (interest) yang terganggu dan terancam jika ganja menjadi legal di Indonesia. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa kepentingan-kepentingan yang berusaha melawan dan menindas gerakan legalisasi ganja Indonesia itu menggunakan senjata berupa UU, yang saat ini adalah UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan aparat penegak hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Kehakiman RI) yang merupakan pelaksana dari UU tersebut.
Dengan demikian, kita sekarang ini sebenarnya ada di dalam situasi pertarungan dan keadaan peperangan antar hak. Hak mereka yang mendukung kepentingan ekonomi-politik global yang ingin menguasai dan memonopoli aset kapital tersebut adalah hak merintangi, melawan, dan terus mengupayakan penindasan gerakan kita menggunakan UU Narkotika, salah satunya dengan jalan menangkapi dan memenjarakan. Sedangkan hak kita adalah hak bergerak, hak berusaha untuk mencari kebebasan beraktifitas dan berkreatifitas agar dapat melepaskan diri dari keadaan sekarang ini, hak mencari keadilan dan keselamatan demi tegaknya kedaulatan tanah air, bangsa, dan negara kita.
Hak mereka adalah hak mengupayakan langgengnya ketidaktahuan seluruh warga negara tentang ganja. Hak mereka adalah terus menerus berusaha untuk membodohi seluruh rakyat, bangsa, dan negara kita dengan senjatanya (UU Narkotika), sedangkan hak kita adalah mengobarkan kebenaran tentang ganja dan manfaatnya sebagai modal untuk menegakkan kedaulatan.
Hak mereka dalam hal ini adalah berhadap-hadapan, beradu dada dengan hak kita semua. Haknya reaksi adalah berhadap-hadapan dengan haknya aksi. Kita, LGN, lokomotif dan gerbong utama gerakan legalisasi ganja Indonesia, yang menganjurkan dan memperjuangkan regulasi pemanfaatan ganja untuk membangun tegaknya kedaulatan, saat ini mendapat cobaan, mendapat tekanan yang semakin berat dan sukar. Tetapi kita dituntut untuk memikul cobaan dan menghadapi tekanan itu dengan ketetapan hati dan kegagahan sikap.
Tidak boleh dan tidak patut, mengingat besar dan luhurnya cita-cita perjuangan kita, kita menunjukan tanda kelembekan dan kelemahan yang tampak dalam setiap kata dan jawaban. Tidak boleh keluar satu tanda kelembekan dan kelemahan yang terdengar dan terbaca dalam pembelaan diri kita dihadapan jaksa dan hakim di dalam sidang pengadilan, maupun dihadapan pengadilan yang lebih besar yang bernama sejarah!
Kita diharuskan mengasah akal budi kita. Kita harus terus menempa batin, roh, dan semangat kita agar menjadi teguh, yakin, dan terang segala sikap dan setiap perbuatan kita. Terang dalam cara kita mengatakannya, dan terang pula di dalam cara kita mengupas dan menjelaskan semua fakta ganja, dan sekaligus hakekat, cita-cita, serta tujuan utama perjuangan legalisasi ganja Indonesia.
Semakin terang dan jernih cara kita mengupas dan menjelaskan persoalan ganja dan cita-cita gerakan legalisasi ganja Indonesia, akan menjadikan kita punya kekuatan, kita punya tenaga, punya kuasa
Sumber
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 23 Juli 2016
Ganja : Hak Mereka vs Hak Kita
Label:
Indonesia,
Kesehatan,
Konspirasi,
Sejarah
Rabu, 13 Januari 2016
Sambal Ganja, Menu Asli Aceh yang Lezat dan Kontroversial
Sambal Ganja, Menu Asli Aceh yang Lezat dan Kontroversial
Ganja ternyata menjadi sajian khas Aceh, tidak percaya? Datang saja ke warung makan Aceh di sana selalu ada menu yang satu ini. Di tempat ini pula orang-orang bebas mengkonsumsi ganja tanpa takut berurusan dengan hukum. Eits namun jangan salah sangka dulu, ganja di sini adalah kuliner khas Aceh bernama Sambal Ganja.Mendengar nama sambal ganja tentu yang pertama kali muncul di benak Anda adalah daun ganja sayur yang suka dicampurkan dalam menu masakan atau malah ganja tanaman terlarang itu. Sambal ganja Aceh bukanlah makanan haram, ini hanya masalah penamaan saja yang unik namun komposisi sambal ini mengandalkan cita rasa khas belimbing wuluh serta udang.
Sambal Aceh ini beda dari sambal-sambal lain seperti sambal tomat atau sambal terasi. Rasa asam lebih mendominasi sambal ini dan itulah letak kekhasan dari sambal Serambi Mekah. Belimbing wuluh dipakai sebagai pemicu rasa asam sedangkan udang kali digunakan sebagai penonjol rasa gurih. Semua itu dicampur dengan bumbu rempah sehingga menghasilkan rasa sambal yang mantap.
Pemakaian belimbing wuluh dalam pembuatan sambal ini disebabkan daerah Aceh yang kaya akan tanaman jenis ini. Satu lagi yang pasti selalu tersaji dalam sambal ganja Aceh ini yaitu rasa pedas yang meledak di mulut. Masakan dari daerah di ujung barat Indonesia ini memang selalu identik dengan rasa yang pedas sehingga sangat cocok untuk dinikmati para pecinta masakan pedas.
Sambal ganja ini sangat pas untuk menjadi pelengkap aneka makanan khas Aceh semisal ayam tangkap. Ayam tangkap merupakan ikon kuliner di provinsi tersebut dan sudah sangat populer di Indonesia. Ciri khas makanan ini adalah daging ayam kampung yang dipotong kecil-kecil dan dibumbui dengan berbagai rempah kemudian digoreng hingga kering. Tak lupa pula ditambahkan dedaunan seperti daun pandan, daun kari dan cabai hijau yang diaduk jadi satu sehingga terlihat membres.
Pada saat tsunami menerjang aceh di tahun 2004 silam, menu ayam tangkap ini sempat dijuluki dengan nama lain yaitu nasi tsunami hal ini merujuk pada penyajian makanan yang awut-awutan seperti keadaan Aceh yang porak-poranda kala itu. Penasaran ingin mencoba?
Resep Masakan Asam/Sambal Ganja ( Asam Udeung ) Khas Aceh
Sambal/Asam Ganja...hmmm kedengaran nama suatu makanan ini sangat lah ngeri,Asam ganja adalah nama keren dari asam udang khas aceh, tapi disaat kita cicipi gak sengeri namanya.pasti orang bertanya tanya kenapa namanya asam ganja,jawabannya simple,mungkin di aceh terkenal akan ganja nya..heheheh makanya mungkin dikasi nama menu ini asam ganja,hehehe . Sebenarnya asam ganja ini hanya gak terbuat dari ganja lo teman2.asam ganja ini terbuat dari bahan bahan yang bagus untuk kesehatan dan rasanya pun segar dan maknyus ( kalau pak bondan bilang ):D.
Nah saya akan Menjelaskan cara Membuat Asam Ganja khas aceh ini.
Bahan-bahanya :
500 gram udang ukuran kecil ( kupas kulitnya )
10 buah cabe merah keriting
10 buah cabe rawit merah
10 buah cabe rawit hijau ( kurangi bila tak suka pedas )
8 siung bawang merah
10 buah belimbing wuluh (potong kecil)
5 lembar daun jeruk (buang tulang lalu iris halus)
2 batang sereh (ambil bagian putihnya iris halus)
1 sdm air jeruk nipis
½ sdt garam
½ sdt penyedap (optional)
1 sdt gula pasir
1 sdm minyak panas
Cara Membuatnya
Rebus udang yang sudah dikupas dengan air sampai udang berubabh warna, angkat lalu tiriskan.
Ulek kasar cabe merah keriting, cabe rawit merah, cabe rawit hijau, bawang merah serta belimbing wuluh lalu tambahkan udang yang seudah direbus, ulek kembali hingga halus dan udang tercampur rata.
Masukan serai, daun jeruk, air jeruk nipis, garam dan gula, aduk rata.
Sambal ganja (Asam udeung) siap dihidangkan.
http://travelingyuk.com/sambal-ganja-aceh/
http://www.mydriversprinter.com/2015/11/resep-masakan-asam-ganja-asam-udeung.html?m=1
Kamis, 24 September 2015
Daftar Narkotika Golongan 3

Daftar Narkotika Golongan 3
1. Asetildihidrokodeina2. Dekstropropoksifena : α-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butanol propionat
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina : 3-etil morfina
5. Kodeina : 3-metil morfina
6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
8. Norkodeina : N-demetilkodeina
9. Polkodina : Morfoliniletilmorfina
10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida
11. Buprenorfina : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]-
6,14-endo-entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina
12. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
Baca Juga : Daftar Narkotika Golongan 2
1. Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana
2. Alfameprodina : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
3. Alfametadol : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
4. Alfaprodina : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
http://www.bnn.go.id/
Daftar Narkotika Golongan 2

Daftar Narkotika Golongan 2
1. Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana2. Alfameprodina : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
3. Alfametadol : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
4. Alfaprodina : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
5. Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]-
4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida
6. Allilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
7. Anileridina : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-
karboksilat etil ester
8. Asetilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
9. Benzetidin : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester
10. Benzilmorfina : 3-benzilmorfina
11. Betameprodina : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
12. Betametadol : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
13. Betaprodina : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
14. Betasetilmetadol : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
15. Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1-
benzimidazolinil)-piperidina
16. Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)butil]-
morfolina
17. Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida
18. Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
19. Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester
20. Difenoksin : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik
21. Dihidromorfina
22. Dimefheptanol : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
23. Dimenoksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
24. Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1,1-di-(2'-tienil)-1-butena
25. Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
26. Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
27. Drotebanol : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
28. Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
29. Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2'-tienil)-1-butena
30. Etokseridina : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester
31. Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5nitrobenzimedazol
32. Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester)
33. Hidrokodona : dihidrokodeinona
34. Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4-karboksilat etil
ester
35. Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina
36. Hidromorfona : dihidrimorfinona
37. Isometadona : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-heksanona
38. Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
39. Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
40. Fenazosina : 2'-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-benzomorfan
41. Fenomorfan : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
42. Fenoperidina : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
Etil ester
43. Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
44. Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazol
45. Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
46. Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
47. Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1pirolidinil)butil] morfolina
48. Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
49. Levorfanol : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
50. Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
51. Metadona intermediate : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
52. Metazosina : 2'-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
53. Metildesorfina : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
54. Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina
55. Metopon : 5-metildihidromorfinona
56. Mirofina : Miristilbenzilmorfina
57. Moramida intermediate : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana karboksilat
58. Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
59. Morfina-N-oksida
60. Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan
morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
61. Morfina
62. Nikomorfina : 3,6-dinikotinilmorfina
63. Norasimetadol : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-difenilheptana
64. Norlevorfanol : (-)-3-hidroksimorfinan
65. Normetadona : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
66. Normorfina : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
67. Norpipanona : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
68. Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona
69. Oksimorfona : 14-hidroksidihidromorfinona
70. Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
71. Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
72. Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
73. Petidina : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
74. Piminodina : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etil
ester
75. Piritramida : asam1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4(1-piperidino)-piperdina-4-
Karbosilat armida
76. Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksiazasikloheptana
77. Properidina : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
78. Rasemetorfan : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
79. Rasemoramida : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-butil]-morfolina
80. Rasemorfan : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
81. Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil-4-piperidil] propionanilida
82. Tebaina
83. Tebakon : asetildihidrokodeinona
84. Tilidina : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-sikloheksena-1-
karboksilat
85. Trimeperidina : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
86. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas
Baca Juga : Daftar Narkotika Golongan 11.-Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya,
kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver
Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan
tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
http://www.bnn.go.id/
Daftar Narkotika Golongan 1
Daftar Narkotika Golongan 1
1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya,kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver
Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan
tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari :
a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya
dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain,
dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur
dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk
buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman
genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau
melalui perubahan kimia.
6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung
untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk
biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan
hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina.
12. Acetil – alfa – metil fentanil N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
13. Alfa-metilfentanil : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida
15. Beta-hidroksifentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida
16. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida.
17. Desmorfina : Dihidrodeoksimorfina
18. Etorfina : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina
19. Heroina : Diacetilmorfina
20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina
21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
22. 3-metiltiofentanil : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
24. Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
25. PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
27. BROLAMFETAMINA, nama lain : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
DOB
28. DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
29. DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
30. DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-
dibenzo[b, d]piran-1-ol
31. DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
32. DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
33. ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
34. ETRIPTAMINA. : 3-(2aminobutil) indole
35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
36. ( + )-LISERGIDA, nama lain : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β –
LSD, LSD-25 karboksamida
37. MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
38. Meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
40. 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
41. MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
42. N-etil MDA : (±)-N-etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin
43. N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-
(metilendioksi)fenetil]hidroksilamina
44. Paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H-dibenzo
[b,d] piran-1-ol
45. PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
46. psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
47. PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
48. ROLISIKLIDINA, nama lain : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina
PHP,PCPY
49. STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
50. TENAMFETAMINA, nama lain : α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
MDA
51. TENOSIKLIDINA, nama lain : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina
TCP
52. TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
53. AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
54. DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
55. FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
56. FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
58. LEVAMFETAMINA, nama lain : (- )-(R)- α -metilfenetilamina
levamfetamina
59. Levometamfetamina : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
60. MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
62. METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
63. ZIPEPPROL : α - ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-
piperazinetano
64. Opium Obat
65. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
Baca Juga : Berapa Lama Ganja Terdeteksi Melalui Tes Urine (Air Kencing) -Tes Urine adalah salah satu cara yang paling sering dilakukan polisi ketika memeriksa apakah seseorang adalah pengguna ganja atau tidak. Selain tes urin ada beberapa cara lain yang dilakukan polisi atau dokter, yaitu tes darah (blood testing) dan tes rambut (hair testing). Namun tes urin adalah cara yang paling mudah bagi polisi untuk mengetahui tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika apakah ia adalah pemakai atau bukan.
http://www.bnn.go.id/
Apakah Ganja Tumbuhan Asli Dari Aceh?

Apakah Ganja Tumbuhan Asli Dari Aceh?
Cerita tersebut dapat ditemukan di dalam naskah-naskah laporan para pelaut yang berperan sebagai utusan atau perwakilan kerajaan-kerajaan Eropa
UPAYA penelitian ganja di Indonesia merupakan kemajuan dan sesuatu yang baik. Apalagi tumbuhan yang masuk dalam ranah narkotika ini sangat banyak tersebar di Aceh. Hal ini diungkapkan sejarawan Aceh, Rusdi Sufi, saat ditemui tim Lingkar Ganja Nusantara (LGN) di Kerkhoff, Banda Aceh, Jumat 26 September 2014 lalu.
Rusdi Sufi turut menceritakan asal usul ganja yang kini banyak tersebar di Aceh. Berdasarkan sejumlah referensi, katanya, ada dua pendapat soal penyebaran ganja di Aceh.
"Ada pendapat yang mengatakan bahwa ganja dibawa ke Aceh oleh para pelaut Eropa. Pendapat tersebut saat ini mendominasi opini publik terutama di media-meda sosial," ujar Rusdi Sufi, seperti dikutip Peter Dantovski dari LGN melalui siaran persnya kepada ATJEHPOST.co, Selasa, 14 Oktober 2014.
Di sisi lain, katanya, ada juga yang berpendapat cannabis sativa merupakan tumbuhan asli Aceh. "Ada banyak versi yang mengatakan bahwa bangsa Aceh telah sejak sangat lampau memanfaatkan ganja sebagai bumbu masakan maupun sebagai obat," kata Rusdi Sufi.
Rusdi mengatakan pernah mendengar tentang cerita persaingan dagang dan politik antara kerajaan Belanda dan Portugis di wilayah Kesultanan Aceh. Saat itu, Belanda mencoba memenangkan persaingan tersebut dengan menggunakan ganja.
"Konon ceritanya orang-orang Belanda meminta supaya diberikan ganja di dalam bumbu masakan yang akan dihidangkan kepada orang-orang Portugis. Akibatnya setelah mengonsumsi hidangan yang mengandung ganja tersebut, orang-orang Portugis merasa nyaman dan tertidur. Saat itulah kemudian Belanda dapat mengalahkan saingan mereka itu," katanya.
Dia mengatakan cerita tersebut dapat ditemukan di dalam naskah-naskah laporan para pelaut yang berperan sebagai utusan atau perwakilan kerajaan-kerajaan Eropa, seperti Belanda, Portugis, Spanyol, ataupun Perancis.
Ia juga mengungkapkan versi lain yang menjelaskan bangsa Aceh telah lama berkenalan dan akrab dengan ganja. Menurut Rusdi Sufi, keterangan-keterangan tersebut dapat ditemukan dalam kitab-kitab pengobatan Melayu kuno yang ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu seperti Mujarobat dan Tajulmuluk (Tujuh Petunjuk).
"Cerita-cerita tersebut memang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang dapat menjelaskan soal asal-usul tanaman ganja di Aceh, tetapi setidaknya dari cerita-cerita seperti tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk pelacakan atau penelitian yang lebih mendalam tentang sejarah ganja di Aceh dalam perspektif yang luas," katanya.
Menurutnya penelusuran sejarah ganja akan memiliki arti yang tidak saja penting tetapi juga strategis, terutama karena ganja adalah jenis tetumbuhan yang sangat besar manfaat dan berguna bagi kehidupan. Dari perspektif ekonomi, katanya, ganja saat ini menjadi salah satu tumpuan harapan bagi peningkatan kesejahteraan di banyak negara di dunia.
Beberapa negara tersebut seperti Belanda, Amerika Serikat, Uruguay, China, Inggris, Perancis, Rusia, Kanada, dan Spanyol. "Pemanfaatannya menyeluruh mulai dari industri, pengobatan, hingga rekreasional," katanya.
Sebagai orang Aceh, Rusdi Sufi, memandang penelitian sejarah ganja Nusantara ini adalah sebuah hal yang penting bagi bangsa Aceh. Pasalnya saat ini ganja telah digolongkan sebagai narkotika di dalam undang-undang dan menjadi musuh utama di seluruh dunia.
"Sedangkan wilayah Aceh dikenal sebagai salah satu penghasil ganja terbesar dan salah satu ganja terbaik di dunia. Dengan demikian citra bangsa Aceh ikut tercemar sebagai akibat dari stigma negatif terhadap ganja yang tanpa disertai dengan bukti ilmiah tersebut," katanya.
Sebagai sejarawan sekaligus putra Aceh, Rusdi Sufi berharap upaya penelitian atau penelusuran sejarah ganja di Aceh ini dapat menempatkan ganja secara obyektif. Sehingga, katanya, bangsa Indonesia dapat memberikan ganja tempat yang layak dalam sejarah dan kebudayaannya.
"Hasil dari pada penelitian sejarah ini diharapkan dapat mengklarifkasi semua tuduhan dan fitnah yang selama ini dialamatkan kepada ganja," ujarnya.
Baca Juga : Keuntungan Colorado Dari Program Legalisasi Ganja-Suksesnya eksperimen hukum regulasi ganja di Colorado menghasilkan keuntungan jutaan dollar setiap bulannya dan memberi manfaat pada sekolah-sekolah lokal serta berkontribusi dalam menurunnya tingkat kriminal.
http://atjehpost.co/
Rabu, 23 September 2015
The messed up truth
The messed up truth
Ini adalah kejadian nyata yang setiap hari terjadi dilingkungan Kita semua!1.Ketika Anak Kita disuguhi tontonan Demo,kericuhan,dan onar kita hanya diam saja
2.Ketika Anak kita disuguhi tontonan kekerasan anda hanya diam saja
3.Ketika Anak kita disuguhi tontonan vulgar anda juga diam saja
4.Namun apa yang terjadi ketika Anak kita disuguhi kebenaran tentang ganja ! anda pun segera memutarbalikkan fakta kebenarannya padahal anda juga tidak mengetahui apa itu ganja yang sebenarnya. Dosa apa yang telah ganja lakukan pada anda dan keluarga selama ini?
Baca Juga :Apa itu Maryuana Medis?-Mariyuana medis mengacu menggunakan seluruh tanaman ganja yang belum diproses atau ekstrak dasar untuk mengobati penyakit atau gejala penyakit.
Dan perlu diketahui sampai saat ini US Food and Drug Administration (FDA) belum mau mengakui atau menyetujui tanaman ganja sebagai obat.
Tom Palmer: Legalisasi Narkoba Akan Mengurangi Dampak Negatif Narkoba

Tom Palmer: Legalisasi Narkoba Akan Mengurangi Dampak Negatif Narkoba
Wawancara Rofi Uddarojat | 24 Agu 2015 |Isu pemberantasan narkoba di Indonesia merupakan isu penting. Lembaga negara yang berwenang menangani permasalahan tersebut, seperti Badan Narkotika Negara (BNN) telah aktif, bahkan sangat aktif, dalam menjalankan program pemberantasan narkoba. Eksekusi mati pun dilakukan bagi terpidana kasus narkoba kelas berat walaupun mendapatkan respon keras dari negara-negara tetangga. Namun apakah kebijakan “perang melawan narkoba” ini efektif? Nyatanya tidak, narkoba masih banyak beredar di masyarakat kita. Lalu apakah solusi efektif untuk pemberantasan perdagangan narkoba? Tom G. Palmer, Vice President ATLAS Network membagikan pengalaman negara-negara Eropa yang telah cukup berhasil dalam mengurangi peredaran narkotika dengan mengikuti kebebasan individu dan perilaku alamiah manusia itu sendiri. Simak petikan wawancara Tom G. Palmer dengan Managing Editor SuaraKebebasan.org, Rofi Uddarojat di sela-sela acara International Society for Individual Liberty (ISIL) Conference, di Bali Juli lalu.
Tom, apa kabar hari ini?
Sangat baik dan senang bertemu anda hari ini Rofi.
Senang bertemu dengan anda hari ini di Ubud, Bali. Saya pikir ini tempat yang indah untuk membicarakan tentang buku terbaru anda – “State Control or Self Control” (Pengendalian Oleh Negara atau Pengendalian Diri) - isinya tentang apa?
Isinya tentang hubungan yang sangat mendalam antara kebebasan dan tanggung jawab. Dalam banyak diskusi tentang kebebasan, orang mengesampingkan peran tanggung jawab. Jika kita hidup dalam masyarakat yang bebas, maka itu adalah masyarakat di mana orang-orang bertanggung jawab atas tingkah lakunya. Dan tentu saja kita juga menuntut pemerintah untuk akuntabel dan bertanggung jawab atas tingkah laku pemerintah dan politisi. Itulah yang dimaksud dengan akuntabilitas demokratis. Kritik terhadap ide kebebasan, Libertarian atau Liberal klasik kadang salah mengerti dengan berpikir bahwa kebebasan berati melakukan apa saja yang terlintas di kepala, bahkan jika itu mencederai orang lain. (kebebasan) yang tidak berbatas. Tetapi, pemikir hebat dalam tradisi libertarian John Locke contohnya, membedakan hal ini dari Kebebasan. Mereka menyebutnya “liasons”. Liasons adalah ketika anda melakukan apa saja yang terlintas di kepala anda, tanpa memikirkan akibatnya, atau mengambil tanggung jawab dari tindakan tersebut. Tetapi pribadi yang bebas berarti juga harus bertanggung jawab atas tingkah laku anda. Ada hubungan fungsional yang sangat dekat antar keduanya. Kebebasan dan tidak memiliki rasa tanggung jawab adalah dua hal yang saling berlawanan, anda bisa katakan demikian.
Apa yang diperlukan bagi orang muda agar bertanggung jawab terhadap diri mereka dan pada saat yang bersamaan punya kebebasan? Maksud saya, tentu saja kita bertanggung jawab terhadap diri kita masing-masing. Kenapa bisa kita punya keduanya [kebebasan dan tanggung jawab]?
Begini, buku ini ditulis dalam beberapa rangkaian bab. Saya menulis beberapa bagian dalamnya. Tetapi saya juga mengundang beberapa bab untuk ditulis oleh para cendekiawan terkemuka dari berbagai belahan dunia untuk melihat kasus-kasus tertentu ketika pemerintah menolak rakyatnya bertanggung jawab untuk dirinya sendiri. Pemerintah melayani atau mengambil tanggung jawab mereka. Dan juga berarti menolak, mengambil kebebasan mereka. Ambil satu contoh jelas adalah negara kesejahteraan dan contoh lain perang terhadap narkoba yang menjadi isu kontroversial di banyak negara. Dalam kasus negara kesejahteraan, pemerintah berkata: jangan khawatir tentang masa depan, kami akan mengurus kalian, kesejahteraan kalian. Kami akan mengurus pensiun kalian, hari tua, dalam beberapa kasus perumahan, perawatan medis, dan banyak lagi. Dan akibatnya adalah munculnya tingkah laku tidak bertanggung jawab, orang menjadi tidak peduli terhadap masa depan, mereka mengambil tumpangan gratis dari (menunggangi) orang lain.
Nima Sanandji dari Swedia menulis salah satu bab tentang bukti hal ini dari negara-negara Nordik dengan sistem negara kesejahteraan di sana. Seringkali ditunjukan tingginya tingkat solidaritas di negara-negara dengan negara kesejahteraan di Nordik. Karenanya, negara kesejahteraan pasti menghasilkan solidaritas. Dia menjelaskan bahwa kenyataannya sebenarnya terbalik. Karena mereka punya tingkat moralitas dan solidaritas yang tinggi sehingga negara kesejahteraan menjadi mungkin. Bukan berarti tidak ada yang mencurangi dan memanfaatkannya.Tetapi seiring waktu, negara kesejahteraan meningkatkan keinginan orang-orang untuk memanfaatkan sistem ini dan pada dasarnya mencuri dari sesama warga negaranya. Dan dia menunjukkan banyak data tentang ini. Penghilangan rasa tanggung jawab ini mengikis karakter moral mereka.
Dan jika kita melihat dalam kasus perang terhadap narkoba, kita melihat sesuatu yang pelik juga. Di mana pemerintah berkata bahwa: kami tidak akan mengijinkan kebebasan kalian untuk memutuskan bagi diri kalian sendiri, apakah itu menghisap ganja atau narkoba lainnya. Dan salah satu konsekuensinya adalah kejahatan terorganisir masuk ke dalam bisnis, dan kita melihat secara dramatis meningkatnya kekerasan di negara-negara yang memulai perang terhadap narkoba, perang antar geng, korupsi dalam institusi hukum dan penyuapan terhadap polisi. Dan juga meningkatnya kematian karena obat terlarang. Karena orang mati karena narkoba, karena mereka tidak tahu apa yang mereka sedang pakai, tidak ada pasar legal untuk itu, tidak ada merek dagang, sehingga tidak ada pertanggungjawaban legal atas narkoba yang dijual. Sehingga, perang terhadap narkoba memiliki efek yang berlawanan dari apa yang sebelumnya ingin dicapai. Dan menuntun ke koneskuensi yang lebih negatif bagi masyarakat: lebih banyak kejahatan, kekerasan, lebih banyak kematian karena overdosis, lebih banyak penyebaran HIV karena berbagi jarum suntik, dan banyak lagi. Jadi, seluruh rangkaian bab dalam buku ini adalah penelitian terhadap konsekuensi negatif dari usaha mengambil kebebasan dari masyarakat dan lebih khusus kebebasan mereka untuk menjadi bertanggung jawab.
Ya… Kasus yang sangat menarik lebih khusus tentang narkoba. Karena di Indonesia anda tahu sama dengan AS, kami punya perang terhadap narkoba, disebut dengan istilah dalam bahasa kami tentunya. Dan beberapa orang juga dihukum dengan eksekusi mati karena program perang terhadap narkoba oleh pemerintah kami. Tetapi kalau kita lihat, saya mengikuti presentasi anda tentang Belanda yang melegalisasi narkoba kan? Sehingga pengguna mungkin akan berkurang. Jika anda melegalkan narkoba, tentu saja orang akan menggunakan narkoba. Apa itu logika yang benar mungkin?
Tidak… Bahkan faktanya itu salah. Dan kita punya data empiris yang sangat kuat untuk membuktikan bahwa beberapa negara telah melegalkan narkotika, dan mereka tidak melihat adanya peningkatan kecanduaan atau penggunaan narkoba.Yang mereka temukan adalah berkurangnnya kekerasan dan kematian karena overdosis. Portugis adalah salah satu contoh yang baik. Kita lihat di negara bagian di Amerika yang telah melegalkan awalnya penggunaan mariyuana (ganja) untuk tujuan medis - mariyuana sangat berguna untuk pengobatan glaukoma, kanker, atau orang yang kehilangan nafsu makan, dan banyak lagi. Tetapi sekarang, beberapa negara bagian telah mengijinkan untuk tujuan rekreasional. Orang-orang ingin menghisap ganja karena elemen kenikmatan yang mereka temukan darinya. Anda tidak temukan peningkatan gila-gilaan dari jumlah pengguna. Anda tidak akan menemukan seorang nenek tua menghisap ganja di pinggir jalan. Tidak ada juga peningkatan kriminal. Faktanya malah di banyak negara angka kriminal malah jatuh. Portugal yang saya sebut tadi adalah salah satu contoh klasik.Mereka menghilangkan semua hukuman kriminalnya. Kita juga melihat negara lain dimana mereka telah melegalkan narkoba. Dan tidak ada masalah besar sama sekali yang terjadi. Saya tidak berkata bahwa tidak ada masalah sama sekali. Tetapi kenyataanya legalisasi mengurangi masalah. Dan itu adalah hal kunci yang harus kita lihat.
Dan itu adalah arah perubahan yang diharapkan. Sebaliknya kita melihat di negara seperti Meksiko. Yang melegalkan narkoba di negaranya. Sehingga warga Meksiko dapat memakai sepuasnya. Uang berlimpah bisa dihasilkan dengan menyeludupkan narkoba ke Amerika Serikat. Sehingga ada jumlah uang yang luar biasa besar dari penyeludupan ilegal lintas batas ke AS. Dan konflik antara geng ilegal ini, antara sesama mereka dan pemerintah, sangat menyeramkan. Lebih dari ratusan ribu manusia dibunuh dengan berbagai cara yang mengerikan. Dan bahkan faktanya, jika anda melihat tingkah laku penyeludup di Amerika Tengah yang menyeludupkan narkoba ilegal ke AS, taktik mereka hampir mengingatkan kita kepada ISIS. Pemenggalan kepala, menyiksa orang-orang sampai mati, berbagai cara yang mengerikan dan kejam dalam penggunaan teror. Jika AS melegalkan narkoba maka dia akan diangkut layaknya bir atau vodka lintas batas negara. Para penyeludup narkoba ini akan kehilangan uang dan kekuasaan mereka dalam sekejap. Ketika alkohol ilegal di AS, tingkat pembunuhan melonjak setiap tahun selama alkohol ilegal. Setiap tahun. Sampai alkohol dilegalkan, dan akhirnya tingkat pembunuhan turun setelah naik terus-menerus selama sebelas tahun berturut-turut. Ketika anda melihat korelasi yang begitu kuat seperti ini dalam pengambilan kebijakan hal ini mestinya membuka mata anda; Ini adalah kegagalan.
Saya ingin menanyakan anda sebuah pertanyaan filosofis: jika seseorang ingin mengkonsumsi sesuatu dan dia tidak peduli dengan segalah hal - kesehatannya, keselamatan, kematian. Atau hal seperti itu seperti membunuh, membunuh dirinya?
Mari lihat dari sudut pandang ini. Bahwa, ada resiko kesehatan yang terkandung dari meminum alkohol, atau menggunakan berbagai jenis narkoba. Tetapi semua itu menjadi lebih buruk dengan melarang penjualannya. Salah satu alasannya ada di wilayah yang tidak terlalu nampak. Di tempat dimana orang bisa secara bebas bisa mengkonsumsi narkoba dengan jarum suntik mereka menggunakan suntik yang bersih. Ketika ilegal, mereka pergi ke gang-gang atau tempat mereka berbagi jarum suntik.
Jadi bahkan mereka yang irasional, mereka yang tidak memikirkan tentang masa depan, mereka sangat dirugikan oleh kebijakan ini. Mereka adalah orang-orang yang memang sudah pencari resiko sedari awal.Mereka mau mengambil resiko menggunakan narkoba karena mereka mau narkoba.Mereka mau mengambil resiko menggunakan suntik yang kotor dan hal beresiko lainnya juga.
Jadi apakah itu kebebasan mereka. Itu kemerdekaan mereka?
Tetapi, keadaan mereka akan jauh lebih baik jika mereka punya kebebasan untuk membuat pilihan. Mereka tidak akan menggunakan suntik kotor. Dan lebih khusus, mereka tidak akan menyuntikkan zat yang sudah tercemar yang beracun. Hampir semua konsekuensi negatif untuk kesehatan yang didapat dari mengkonsumsi narkoba dan alkohol menjadi lebih buruk ketika ada pelarangan (ilegal). Dan kita melihat bukti kuat untuk ini ketika pelarangan alkohol di amerika. Ada sebuah prinsip ekonomi dalam pasar ilegal: jika kamu mau melanggar hukum, menyeludupkan sesuatu, kamu mau menyeludupkan yang dengan konsentrasi dosis paling tinggi. Karena kamu punya kotak kecil, yang kamu bawa seludupkan, apa kamu mau bawa sekotak bir atau sekotak vodka? Betul? Dan ketika alkohol ilegal, apa yang terjadi adalah berpindahnya konsumsi dari bir dan anggur - dosis rendah, ke vodka, whisky, dan gin - alkohol dosis sangat tinggi. Karena jika anda mungkin tertangkap ketika menyeludupkan, pasti anda akan terpikir bahwa dengan resiko yang anda ambil sekalian saja membawa yang dengan konsentrasi tinggi.
Dan inilah yang terjadi dalam pasar ilegal narkoba. Ganja yang orang hisap 40-50 tahun lalu sangat ringan. Karena pasar yang ilegal pasar berpindah ke dosis terkonsentrasi tinggi yaitu ganja dari kuntum bunga tumbuhan ganja. Mereka membiakkan narkoba dosis tinggi, kadang mereka tambah opium kedalamnya dan lainnya, sehingga ganja yang dikonsumsi saat ini di kebanyakan tempat di dunia, jauh lebih kuat. Ini didorong oleh pasar dan pilihan, yang didorong oleh prinsip ekonomi pasar ilegal. Hal yang sama kita lihat terjadi ketika pelarangan alkohol, orang berpindah dari bir yang punya kandungan alkohol rendah (3%) ke yang dosis lebih tinggi 25%, 50%, 70% bahkan 100% alkohol.
http://suarakebebasan.org/…/472-tom-palmer-legalisasi-narko…
Rofi bisa dihubungi melalui email rofiuddarojat@suarakebebasan.org dan twitter @rofiuddarojat
-----------------------
Konsekuensi Larangan Narkoba
Rupiah yang sangat luarbiasa besarnya mengalir terus keluar negeri karena kebutuhan impor narkoba yang terus meningkat, Tambah banyak hasil sitaan bertambah banyak narkoba yang harus di impor dan rupiah makin tersedot keluar, perlu diketahui uang narkoba adalah uang segar dan tidak berputar melainkan mengalir jadi uang yang sudah keluar tidak akan kembali lagi , Memusnahkan narkoba sama dengan membakar rupiah, Menghambat pengobatan untuk penderita kanker-HIV-AIDS epilepsi dan penyakit lainnya, Pemerintah mengeluarkan uang untuk hal yang sia2, Kasus kriminal menjadi narkoba didalam LP, , Orang tua yang tidak lagi diberi nafkah oleh tersangka, Mempersatukan mereka di Lp menjadikan mereka lebih kuat, Memperluas jaringan narkoba karena yang tadinya tidak kenal menjadi kenal didalam LP, Memberi peluang menjadi kirir narkoba, Pemerintahan yang dianggap bodoh, Kehancuran rumah tangga tersangka, Meningkatnya populasi janda, Menghancurkan masa depan anak2 yang orang tuanya tersandung kasus narkoba, Melipatgandakan kematian akibat OD, Memperkaya mafia narkoba diluar negeri, Meberi peluang kepada jaksa dan hakim untuk korupsi, Narkoba yang tidak terkontrol kemurniannya, Memberi peluang untuk Korupsi dana perang narkoba, Memberi peluang untuk korupsi dana rehabilitasi, Uang narkoba untuk mendanai teroris, Peningkatan Ilegal Gun, Memberikan peluang untuk perampokan harta Tersangka, Perdagangan Narkoba di Sekolahan, Ketegangan Polisi dan Masyarakat , Instabilitas Politik, Meth Labs, Peningkatan Potensi Obat, Mempopulerkan Obat Lebih buru yang lebih kuat, LP yang over kapasitas, Kecaman dunia internasional terhadap hukuman mati, Menyudutkan posisi Indonesia di PBB. Yang pasti inilah yang disebut menghancurkan generasi yang akan datang.
Jika dipikirkan secara baik2 mungkin inilah yang dikehendaki oleh negara yang mempunyai kepentingan di Indonesia, mereka takut I.ndonesia menjadi kuat dan tidak bisa didikte oleh mereka .
Contoh:
Saat ini ada 2,4 juta orang di penjara Amerika. Jumlah ini telah tumbuh 500% dalam 30 tahun terakhir. Sementara Amerika Serikat memiliki hanya 5% dari populasi dunia, dan memegang 25 persen dari jumlah tahanan di dunia. Pada tahun 2012, satu dari setiap 108 orang dewasa berada di penjara atau satu dari 28 anak di AS memiliki orangtua di balik jeruji besi dan satu dari 16 istri suaminya hidup dipenjara.
Seandainya mereka di miskin kan.seperti di Indonesia, berapa banyak anak2 dan para istri yang hancur masa depannya dan terlantar hidupnya?
Baca Juga : Alasan Mengapa Ganja Harus Legal -Manusia memiliki hak dasar untuk membuat pilihan bagi diri mereka sendiri asalkan tindakan mereka tidak merugikan orang lain.
INGAT, PEMERINTAH MENJANJIKAN DITAHUN 2015 INI INDONESIA AKAN BEBAS DARI NARKOBA, MANA HASILNYA?
YANG ADA HASILNYA MALAH JADI DARURAT NARKOBA. Ini adalah kenyataan.
Alasan Mengapa Ganja Harus Legal

Alasan Mengapa Ganja Harus Legal
Manusia memiliki hak dasar untuk membuat pilihan bagi diri mereka sendiri asalkan tindakan mereka tidak merugikan orang lain.Individu yang bertanggung jawab dalam masyarakat bebas harus dibiarkan untuk memilih apakah iya atau tidaknya mereka menggunakan ganja. Kebebasan individu merupakan nilai fundamental.
Pemerintah membuang-buang waktu dan uang dengan melarang penggunaan marijuana.
Pembayar pajak dipaksa untuk membayar pajak, yang salah satunya untuk menganiaya, mengadili, dan memenjarakan orang yang memiliki & menggunakan ganja. Jika ganja menjadi legal dan diatur oleh pemerintah (seperti alkohol dan tembakau), keuntungan financialnya, ditambah dengan pendapatan pajak dari penjualan ganja, bisa digunakan untuk keperluan lain seperti pendidikan dan perawatan kesehatan.
Larangan bukan solusi yang efektif untuk masalah yang terkait dengan penggunaan marijuana.
Marijuana, seperti tembakau dan alkohol, dapat disalahgunakan. Tapi larangan itu mahal dan tidak efektif, pendidikan dan peraturan lah solusi yang lebih baik. Mengatur penjualan ganja dan mengajar orang tentang kebenaran mengenai dampak marijuana pada kesehatan akan memungkinkan kita untuk meminimalkan biaya dan kerugian yang terjadi pada masyarakat.
Kita harus belajar dari sejarah.Pada tahun 30an minuman alkohol sempat dilarang peredarannya dan bersamaan dengan itu lahirlah gangster/mafia yang mengendalikan perdagangan gelap miras. Larangan minuman alkohol tidak bekerja dan tidak ada alasan logis untuk percaya bahwa larangan ganja adalah ide yang lebih baik.
Ganja dan teori "Gateway To Drugs".
Apakah yang dimaksud dengan teori "Gateway"?
Beberapa orang mengklaim bahwa menggunakan ganja akan membuat anda ingin menggunakan obat lain, seperti heroin, kokain, LSD, amfetamin, dan ekstasi. Mereka berpendapat bahwa ganja bertindak sebagai jembatan atau "gateway" yang menyebabkan orang untuk mencoba narkoba lainnya. Mereka mendukung argumen mereka dengan statistik yang menunjukkan bahwa kebanyakan orang yang menggunakan obat keras pernah mencoba ganja sebelumnya.
Apa yang salah dengan teori Gateway?Teori "Gateway" tidak benar-benar menjelaskan apa pun. Ini hanya sebuah pengamatan yang telah terdistorsi. Memang benar bahwa pengguna narkoba keras umumnya mencoba ganja sebelum mereka mencoba obat keras, tapi itu bisa terjadi karena ganja adalah narkoba yang lebih populer dan lebih mudah untuk didapatkan dibandingkan narkoba ilegal lainnya. Pengamatan yang paling penting adalah bahwa umumnya orang yang menggunakan ganja TIDAK ada keinginan untuk menggunakan obat-obatan keras lainnya. Tidak ada yang special tentang ganja yang bisa membuat orang ingin menggunakan narkoba lainnya.
Apa yang sebenarnya terjadi?Pada dasarnya, hubungan antara ganja dan obat-obatan terlarang lainnya berasal dari fakta bahwa mereka adalah ilegal. Karena mereka adalah ilegal, ganja dan obat ilegal lainnya hanya tersedia di pasar gelap, dan siapa saja yang memasuki pasar gelap narkotika mungkin akan mencoba lebih dari satu obat. Solusinya sangat sederhana: dengan melegalkan dan mengatur penjualan ganja, kita akan menghilangkan koneksi pengguna ganja terhadap narkoba yang ilegal.
Menurut NIDA (National Institute on Drug Abuse), "Menggunakan ganja menempatkan anak-anak dan remaja dalam lingkaran pengguna dan penjual narkoba lain. Jadi ada resiko lebih dari sekedar menggunakan ganja, yaitu mereka akan terpengaruh dan berniat untuk mencoba obat-obatan lainnya"(Dari Marijuana: Facts for Teens, 1998).
Kutipan dari NIDA diatas benar-benar mendukung apa terjadi; adanya hubungan antara ganja dan narkoba itu oleh karena ganja adalah barang yang ilegal. Oleh sebab itu maka kita perlu melegalkan dan mengatur peredaran ganja untuk menutup "gerbang" bermasalah tersebut.
Ganja dan KesehatanBeberapa orang berpendapat bahwa ganja harus ilegal karena menimbulkan risiko kesehatan. Klaim ini terdengar tidak logis. Pertimbangan kesehatan memerlukan argumen untuk menghindari penggunaan ganja yang berlebih, tapi akhirnya kembali pada masing-masing individu yang harus dibiarkan memiliki kebebasan pribadi untuk memutuskan apakah iya atau tidaknya dalam penggunaan ganja.
Resiko penggunaan ganja hanya terjadi pada orang-orang yang memilih untuk menggunakannya.
Seperti halnya dengan zat lain yang berbahaya, seperti makanan yang tidak sehat, seseorang harus mampu mempertimbangkan risiko bagi diri mereka sendiri. Berpikirlah seperti ini: banyak penelitian telah menunjukkan bahwa makanan berkolesterol tinggi dan lemak adalah tidak sehat. Haruskah kita melarang makanan-makanan tersebut? Sebaliknya, seharusnya kita memastikan untuk mendidik semua orang tentang bahaya dari diet kadar lemak tinggi & tingginya kolesterol, dan mengakui pula bahwa masyarakat juga harus bebas membuat keputusan sendiri tentang makan makanan tersebut. Logika yang sama pun berlaku untuk ganja.
Resiko kesehatan yang biasanya berhubungan dengan ganja sering terjadi akibat kesalahpahaman atau dibesar-besarkan.
Penelitian ilmiah terbaik & terbaru menunjukkan bahwa ganja tidak seberbahaya dari apa yang selama ini dikampanyekan para pelaku pelarangan ganja. Yang benar adalah bahwa efek ganja pada kesehatan sangatlah kompleks dan tidak bisa diberi label baik atau buruk.
Penggunaan ganja yang berat tidak merusak otak (dari WebMD, Juli 2003).
Sebuah survei terbaru dari penelitian menemukan bahwa penggunaan ganja dalam jangka panjang tidak memiliki efek yang signifikan pada kemampuan mental seseorang. Laporan ini diterbitkan pada bulan Juli 2003 dari Journal of the International Neuropsychological Society.
Studi tidak menemukan hubungan antara kanker dengan marijuana (dari Washington Post, Mei 2006).
Sebuah studi baru-baru ini tentang efek jangka panjang dalam penggunaan ganja menemukan bahwa "merokok ganja, bahkan secara teratur dan berat, tidak menyebabkan kanker paru-paru." Penelitian ini, yang terbesar dari penelitian lainnya, telah didanai oleh National Institute on Drug Abuse [NIDA]. Penelitian yang sama menemukan bahwa penggunaan tembakau berat dapat meningkatkan kemungkinan kanker paru-paru.
Ganja bisa membuat depresi membaik atau semakin buruk, tergantung pada dosis (dari CTV, Oktober 2007).
Para peneliti di McGill University mempelajari efek dari THC pada pengguna yang menderita depresi (THC merupakan komponen psikoaktif utama yang terkandung dalam ganja). Studi ini menemukan bahwa dalam dosis sedang THC memiliki efek antidepresan, tetapi dengan dosis berat THC bisa membuat depresi pasien memburuk. Temuan ini sebagai pengingat bagi mereka yang menganggap enteng perdebatan legalisasi dengan menegaskan bahwa semua penggunaan ganja berbahaya (atau menguntungkan). Kebenaran tidak hanya dari satu sisi saja.
Karena ganja adalah ilegal, karena itu ganja tidak dapat dikendalikan atau diatur untuk melindungi kesehatan.
Karena ganja tidak diatur, tidak ada perlindungan kontaminasi terhadap pestisida, herbisida, dan bahan kimia beracun lainnya. Dalam hal ini, kenyataan bahwa karena ganja masih ilegal-lah yang menyebabkan bahaya kesehatan. Jika ganja menjadi legal, terdapat langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengurangi risiko kesehatan yang berhubungan dengan penggunaannya dengan menghindari kontaminasi dari bahan-bahan kimia.
Baca Juga : 10 Alasan Besar Dunia harus Legalkan Ganja
Ganja dapat digunakan sebagai obat.
Ada banyak bukti yang bersifat anekdot, serta beberapa penelitian ilmiah, yang menunjukkan bahwa ganja dapat efektif sebagai pengobatan untuk beberapa penyakit. Manfaat ganja dapat meliputi rangsangan nafsu makan bagi pasien kanker dan AIDS, dan rasa sakit pada umumnya. Namun pemerintah kita konsisten menghalang-halangi penelitian dan pengujian ganja sebagai obat.
Cannabis Sativa L (Hemp)Hemp tidak sama dengan Marijuana!
Meskipun tanaman ini sangat erat terkait dengan tanaman ganja (marijuana), hemp merujuk pada jenis yang tidak mengandung THC (tetrahydrocannabinol), bahan psikoaktif utama dalam ganja.
Hemp merupakan tanaman serbaguna dengan menggunakan praktis.Hemp menawarkan produk alternatif yang ramah lingkungan untuk berbagai keperluan sehari-hari. Serat hemp dapat digunakan untuk membuat tali, pakaian, dan kertas. Makanan dari rami, seperti merek HempNut, mengandung nutrisi yang bermanfaat, termasuk asam lemak. Minyak hemp memiliki banyak manfaatnya, seperti biofuel, pelumas industri, dan sabun.
Tidak ada alasan logis untuk melarang hemp.Namun, pemerintah terus membuang uang dan sumber daya dalam upayanya untuk menjauhi kita dari tanaman yang berharga ini. Kepanikan perang terhadap narkoba memiliki "kemampuan" terhadap para pemimpin untuk membuat kebijakan yang baik yang akan membedakan antara ganja – yang memiliki sifat psikoaktif, dan hemp yang tidak memiliki sifat psokiaktif.
Ganja dan KekerasanGanja tidak menyebabkan kekerasan.
Beberapa orang mendukung klaim bahwa larangan ganja karena ganja menyebabkan kekerasan. Ini adalah salah satu klaim asli yang digunakan untuk membuat ganja ilegal, namun klaim tersebut adalah palsu. Bahkan, orang-orang yang "HIGH" setelah menikmati ganja cenderung berprilaku santai, mellow, dan terlalu senang daripada harus melawan. Lihat "Psychoactive Substances and Violence" oleh Jeffrey A. Roth. Dalam laporan untuk Departemen Kehakiman AS, Roth mencatat bahwa, daripada menyebabkan kekerasan, ganja sebenarnya "menghambat sementara perilaku kekerasan."
Larangan menimbulkan kekerasan.Seperti narkoba lainnya yang ilegal, pelarangan ganja menciptakan pasar gelap yang menguntungkan pihak tidak bertanggungjawab dan umumnya mempromosikan kegiatan kriminal yang secara signifikan mengubah tingkat konsumen narkoba tersebut. Larangan ganja memiliki efek yang sama. Orang yang tidak bersalah dirugikan oleh kekerasan (fisik & mental) karena ganja dilarang. Berapa banyak orang yang terjerat hukum karena masalah ini dan mendapat siksaan hanya karena para penegak hukum ingin mencari keterangan dari mereka? Bahkan berapa banyak dari mereka yang terbunuh karena mereka melarikan diri dari kejaran polisi hanya karena sejumlah kecil ganja yang mereka miliki? Berapa banyak keluarga yang kehilangan seorang figur seorang ayah/ibu/kakak/adik, dsb hanya karena anggota keluarga mereka tersebut terjerat hukum karena memiliki atau menggunakan ganja? Sangat banyak keluarga yang menderita dalam lingkungan dan pandangan masyarakat yang miring terhadap mereka hanya karena salah satu keluarga mereka terjerat masalah ini.
Legalisasi, bersamaan dengan peraturan yang masuk akal, akan mengurangi kekerasan.Jikalau ganja menjadi legal, kekerasan yang terkait ganja akan hilang. Distribusi yang terkendali & lingkungan yang aman akan menghilangkan kejahatan pasar gelap dan tindak kriminal yang terkait.
Semoga masyarakat luas bisa membuka pikiran & mendidik ulang diri mereka, dan mempertimbangkan tanaman ganja untuk segera dilegalkan.
http://yafi20.blogspot.com
Manfaatkan Ganja Sebagai Sumber Devisa Negara

Manfaatkan Ganja Sebagai Sumber Devisa Negara
Jika ingin maju, makmur dan sejahtera, maka pola berpikir masyarakat terhadap ganja harus dirubah, karena banyak banyak sekali yang dapat dihasilkan dari tanaman ganja ini, selain untuk pengobatan juga untuk industri.Negara pemenang perang dunia II seperti, Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Inggris dan yang teranyar adalah Cina ternyata mempunyai peranan besar dalam Industri Ganja. Mereka menggunakan Ganja sebagai sumber Kapital Negara mereka dari sisi Industri, bahkan Cina pemegang hak patent terbanyak didunia untuk ganja medis. Sedangkan Indonesia malah mensia-siakan tanaman ganja, Sungguh sangat disayangkan.
Baca : Penelitian Buktikan CBD Percepat Penyembuhan Tulang Patah
https://www.facebook.com/Halusinogen
Selasa, 22 September 2015
Mungkin Indonesia Harus Memprotesnya !

MUNGKIN INDONESIA HARUS MEMPROTESNYA, KARENA INDONESIA DALAM SITUASI DARURAT NARKOBA.
-----------------------------Kelompok Organisasi Dunia Menyerukan Kepada PBB Untuk Menghormati Negara-negara Yang Ingin Melegalkan Marijuana atau Obat Lainnya.
http://stopthedrugwar.org/un/press_release_may5
Hak Asasi Manusia Harus Mengambil Prioritas Utama.
NEW YORK,
PBB mempersiapkan untuk tinjauan komprehensif pertama tanggapan global untuk masalah narkoba di hampir dua dekade, koalisi lebih dari 100 organisasi yang mendorong badan internasional untuk menghormati negara-negara yang menjauhi dari larangan.
AS dan kebijakan pengendalian obat global yang sangat menekankan kriminalisasi penggunaan narkoba, kepemilikan, produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan telah memberikan kontribusi untuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius,"
Kelompok menulis dalam sebuah surat yang dirilis hari ini.
Kelompok termasuk American Civil Liberties Union, Human Rights Watch, Global Exchange, Kebijakan Obat Alliance dan Ella Baker Pusat Hak Asasi Manusia adalah salah satu penandatangan.
Juga menonjol adalah sejumlah organisasi yang ditujukan untuk kebijakan kesehatan dan pelayanan AIDS.
Rilis surat ini adalah sidah waktunya PBB untuk Debat Tingkat Tinggi Untuk Masalah Narkoba Dunia" yang berlangsung di New York pada hari Kamis, 7 Mei dalam persiapan untuk Majelis Umum PBB yang khusus membahas Obat (UNGASS) yang dijadwalkan pada April 2016 .
Advokat percaya bahwa negara-negara harus mengambil UNGASS sebagai kesempatan untuk mengejar berbagai reformasi kebijakan obat global, termasuk merevisi ketentuan Konvensi Narkotika PBB yang mengancam untuk berdiri di jalan reformasi.
Pemerintahan Obama telah mengambil sikap bahwa negara-negara harus bebas untuk mengejar berbagai jenis sistem di bawah perjanjian - termasuk legalisasi - tetapi juga telah menentang reformasi perjanjian, sikap mendukung yang perlu untuk dipertanyakan.
"Seruan pemerintah untuk menghormati hak negara untuk mencoba regulasi daripada larangan merupakan langkah positif untuk kebijakan narkoba, seperti reformasi internasional lainnya.
AS telah berupaya," kata David Borden, direktur eksekutif StoptheDrugWar.org, yang mengkoordinasikan tanda-orang surat.
"Tapi ini tidak masuk akal untuk menentang berdiskusi dalam PBB tentang modernisasi perjanjian."
Koalisi menyerukan PBB untuk menunjuk "Komite Ahli" untuk mempelajari reformasi perjanjian, prosedur umum PBB untuk menangani isu-isu yang menarik.
Baca Juga : Pertanian Hemp Terbesar Di Amerika Serikat Seluas 293 Ha Di Colorado
Sampai saat ini, empat negara bagian AS dan District of Columbia telah melegalkan ganja, seperti yang telah dilakukan oleh Uruguay. Banyak negara-negara lain telah melegalkan kepemilikan obat-obatan tertentu atau telah menerapkan langkah-langkah pengurangan dampak buruk seperti program pertukaran jarum suntik.
Sementara ditubuh penegak obat PBB telah memperingatkan bahwa beberapa kebijakan ini mungkin melanggar perjanjian, dorongan untuk reformasi tampaknya tidak akan melambat dalam waktu dekat.
Surat baru untuk merevisi perjanjian, dan mengatakan bahwa untuk sementara "dalam kasus konflik yang tak terdamaikan, prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang terletak pada inti dari piagam PBB, harus mengambil prioritas di atas ketentuan konvensi obat." Masalah hak asasi manusia mungkin memerlukan beralih ke sistem kontrol obat yang tidak didasarkan pada larangan, pernyataan itu menunjukkan. "Menampung ... percobaan ... dengan legalisasi dan regulasi dari zat yang dikendalikan secara internasional mungkin mengharuskan konvensi obat PBB ditafsirkan dengan jelas untuk hak asasi manusia internasional dan kewajiban negara lainnya."
Meskipun legalisasi ganja merupakan faktor utama yang mendorong perdebatan narkoba internasional, yang lain adalah dampak perdagangan narkoba di Amerika Latin, di mana kekerasan dan masalah kriminal terkait yang berhubungan dengan perdagangan menderita melebihi di daerah lain.
John Walsh, associate senior di Kantor Washington pada Amerika Latin (WOLA), mengatakan, "Beberapa pemimpin Amerika Latin yang sekarang secara terbuka mempertanyakan rezim larangan narkoba global, karena kerusakan yang disebabkan oleh organisasi kriminal didorong oleh keuntungan perdagangan obat yang sangat besar. Sementara itu, AS sedang mengalami pergeseran penting dalam kebijakan domestik sendiri, dengan pemerintahan Obama dengan bijak menampung negara yang melegalkan dan mengatur ganja. Ini memperluas ruang politik bagi negara-negara lain juga. " Walsh adalah rekan penulis dari "Legalisasi Marijuana adalah sebuah Kesempatan untuk memodernisasi perjanjian International Drug," co-diterbitkan oleh WOLA dan The Brookings Institution.
Advokat juga memperingatkan bahwa fleksibilitas, seperti yang disebutkan oleh Departemen Luar Negeri, tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran hak asasi manusia di negara manapun, seperti hukuman mati karena pelanggaran tanpa kekerasan atau pelarangan intervensi kesehatan masyarakat yang menyelamatkan jiwa seperti pertukaran jarum suntik atau opioid terapi substitusi. "Larangan telah menjadikan bencana kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia," kata Charles Raja, CEO dari organisasi layanan AIDS AS terbesar berbasis masyarakat, Housing Works. "Itu sebabnya warga di seluruh dunia menyerukan - dan dalam beberapa kasus memberlakukan - reformasi berpikiran maju yang menjauh dari kriminalisasi. Dan terhadap regulasi dan kontrol AS dan badan-badan PBB harus berhenti berusaha untuk memotong diskusi reformasi perjanjian dan mendorong benar-benar debat terbuka sebagai gantinya. "
Teks lengkap surat dan daftar penandatangan sedang online di http://stopthedrugwar.org/un.
StoptheDrugWar.org bekerja untuk mengakhiri larangan narkoba di seluruh dunia, dan mengakhiri "perang narkoba" dalam bentuk yang sekarang. Kami percaya bahwa banyak dari bahaya umum dikaitkan dengan "narkoba " adalah benar-benar hasil dari menempatkan obat di lingkungan kriminal. Kami percaya perang narkoba global telah memicu kekerasan, ketidakstabilan sipil dan krisis kesehatan masyarakat; dan bahwa kebijakan arrest- dan-hukuman berdasarkan saat rezim terhadap obat tidak adil.
http://stopthedrugwar.org/un/press_release_may5
DPR dan BNN Desak Eksekusi Mati Napi Narkoba Tahap III

DPR dan BNN Desak Eksekusi Mati Napi Narkoba Tahap III
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kalangan anggota DPR mendesak Kejaksaan Agung dan Presiden Jokowi agar segera mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati.Desakan itu muncul sehubungan dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung, bahwa ada penundaan eksekusi mati tahap ke III. Desakan serupa juga muncul dari Anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menuntut eksekusi mati tidak perlu menunggu sampai 2016.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo minggu lalu menjelaskan, eksekusi mati tahap III belum dilaksanakan karena masih ada ada prioritas yang lebih penting yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” kata Prasetyo.
Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Agung telah menggelar dua kali eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi mati tahap 1 digelar Januari 2015 sedangkan eksekusi tahap dua digelar pada April 2015. Seluruhnya ada 14 orang yang ditembak mati.
Dua terpidana mati lolos eksekusi tahap II
Dalam recana eksekusi tahap II April lalu, dua terpidana mati batal dieksekusi, yaitu seorang pria warga Perancis Sergei Atlaoui, dan perempuan Filipina Mary Jane Veloso.
Atlaoui ketika itu masih menjalani proses pengadilan naik banding. Tapi tiga bulan yang lalu, proses naik bandingnya ditolak. Dengan demikian, semua prosedur jalur hukum sudah dilewati dan Atlaoui seharusnya segera dieksekusi.
Namun juru bicara kantor Jaksa Agung Amir Yanto minggu lalu mengatakan kepada kantor berita AFP, belum ada agenda untuk eksekusi tahap III. Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang fokus untuk memperbaiki perekonomian.
Mary Jane tertangkap dengan 2,6 kg heroin di kopernya pada 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.
Dia lolos hanya beberapa saat sebelum dieksekusi, setelah penjebaknya di Filipina menyerahkan diri kepada kepolisian setempat dan menyatakan bahwa Mary Jane tidak tahu tentang isi koper yang dibawanya. Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan, hukuman mati terhadap Mary Jane tetap berlaku, namun eksekusinya masih menunggu proses pengadilan di Filipina.
Baca Juga : Jaksa Agung masih rahasiakan jumlah terpidana eksekusi mati tahap 3
Lampiran
Lebih dari dua lusin organisasi hak asasi manusia dan kelompok reformasi peradilan pidana dari seluruh dunia bergabung bersama dalam kecaman penuh untuk pemerintah Indonesia yang melaksanakan hukuman mati terhadap delapan pelanggar narkoba tanpa kekerasan.
"Di mana pun mereka dieksekusi untuk pelanggaran narkoba tanpa kekerasan adalah melanggar hak asasi manusia,"
Surat yang dikirim ke Presiden Barack Obama dan pejabat tinggi federal lainnya dari kelompok yang meliputi hampir 30 organisasi non-pemerintah lainnya dari Amerika Serikat dan di seluruh dunia.
Menuntut AS telah memberikan bantuan internasional yang digunakan untuk perang melawan perdagangan narkoba yang tidak memberikan kontribusi untuk kasus di mana orang yang dihukum mati karena pelanggaran narkoba tanpa kekerasan.
Dalam permohonan berulang kali belas kasihan dari keluarga mereka yang dieksekusi serta PBB dan pemerintah asing di seluruh dunia, delapan penyelundup narkoba tetap dihukum oleh regu tembak di sekitar 00:25 Rabu, waktu Indonesia.
"Indonesia harus malu atas kekejaman pemerintah mereka hari ini," kata Ethan Nadelmann, direktur eksekutif kelompok reformasi kebijakan obat Drug Policy Alliance, sebuah penandatangan surat dari Spanyol untuk "Eksekusi delapan orang ini karena pelanggaran narkoba non-kekerasan bisakah mengurangi ketersediaan obat di Indonesia atau negara lain, atau melindungi orang dari penyalahgunaan narkoba "
"Semua itu menunjukkan kebiadaban pemerintah Indonesia"
David Borden, pendiri StoptheDrugWar.org mengatakan bahwa waktunya telah tiba bagi pemerintah federal untuk memberikan prioritas kepada hak asasi manusia dalam kebijakan narkoba internasional.
"Kami tidak boleh melatih orang, menulis cek dan menyerahkan kepada negara-negara yang memiliki hukuman mati karena pelanggaran tanpa kekerasan tanpa meminta bahwa hak asasi manusia dan nilai-nilai konstitusi kita sendiri dihormati," kata Borden HuffPost dalam sebuah pernyataan email.
Isi Surat
Untuk: Presiden Barack Obama, Amerika Serikat
Sekretaris John Kerry, US Department of State
Jaksa Agung Loretta Lynch,
US Department of Justice
Duta William Brownfield,
US Department of Director
Michael Botticelli,
Kantor Kebijakan Pengawasan Obat Nasional Yang Terhormat Bob Corker,
Ketua, Komite Hubungan Luar Negeri Senat Terhormat Ben Cardin,
Peringkat Anggota,
Komite Hubungan Luar Negeri Senat Terhormat Chuck Grassley,
Ketua, Komite Kehakiman Senat Terhormat Patrick Leahy, Peringkat Anggota, Komite Kehakiman Senat Terhormat Edward Royce, Ketua, House Komite Urusan Luar Negeri terhormat Eliot Engel, Peringkat Anggota, House Komite Urusan Luar Negeri Yang Terhormat Bob Goodlatte, Ketua, House Komite Kehakiman Yang Terhormat John Conyers, Peringkat Anggota, House Komite Kehakiman
Cc: Duta Budi Bowoleksono, Kedutaan Besar Republik Indonesia di AS
Kami, organisasi-organisasi AS bawah ini, organisasi-organisasi internasional yang melakukan pekerjaan di AS, dan organisasi pendukung di negara lain, menulis untuk mengungkapkan keprihatinan kami atas eksekusi di Indonesia dari Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Ang Kiem Soei (Belanda), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil) , Myuran Sukumaran (Australia), Andrew Chan (Australia), Zainal Abidin (Indonesia), Silvester Obikwe (Nigeria), dan lebih dari 40 tahanan lainnya yang menunggu hukuman mati di Indonesia karena pelanggaran narkoba tanpa kekerasan.
Sebagai organisasi yang bersangkutan dengan program dan kebijakan AS, kita prihatin bahwa AS mungkin secara tidak sengaja berkontribusi eksekusi dengan memperluas bantuan dan kerja sama kontra narkotika ke negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran tanpa kekerasan. Membantu pemerintah manapun dengan cara yang mengarah ke pelanggaran hak-hak asasi manusia warganya dan warga negara asing yang bertentangan dengan nilai-nilai AS.
Sayangnya saat ini pemerintah Indonesia paling memplubikasikan kasus tahanan narkoba yang terkait eksekusi, eksekusi serupa terjadi di negara-negara lain juga, dengan sedikit atau tidak ada kecaman internasional. Sebagai contoh, baru-baru ini delapan warga Iran digantung karena pelanggaran narkoba juga.
Laporan menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia termasuk individu-individu yang peserta tingkat rendah dalam perdagangan dan menderita kecanduan atau penyakit mental.
Dimanapun mereka terjadi, eksekusi untuk pelanggaran tanpa kekerasan melanggar hak asasi manusia.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mencatat dalam dokumen 2010 yang "penggunaan hukuman mati bagi mereka yang dihukum karena semata-mata dari pelanggaran yang berhubungan dengan narkoba atau ekonomi menimbulkan kekhawatiran pelanggaran HAM berat.
Pada tahun 2011, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menulis bahwa penggunaan hukuman mati bagi tindakan tanpa kekerasan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, tegasnya mengutip Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Organisasi Indonesia juga berpendapat bahwa eksekusi untuk pelanggaran narkoba lebih merusak daripada melindungi kesehatan publik.
Dalam Surat Terbuka bulam Januari 2015 untuk Presiden Joko Widodo, lebih dari 30 LSM menulis, hukuman mati dan eksekusi dalam undang-undang yamg disahkan pada tahun 1997 telah gagal menurunkan tingkat kejahatan atau untuk mengurangi jumlah pecandu atau pengguna narkoba di Indonesia.
Laporan 2014 menemukan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah Eropa untuk lembaga penegak hukum Iran dan Pakistan dikaitkan dengan lebih dari 3.000 hukuman mati di negara tersebut.
Laporan ini mencatat bahwa pemerintah Denmark, Irlandia dan Inggris, telah menarik dana bantuan untuk operasi anti-narkoba di Iran, dan Menteri Perdagangan dan Pembangunan Denmark telah menyatakan bahwa "sumbangan yang mengarah ke eksekusi." Sangat mungkin bantuan dari penegak hukum AS untuk negara-negara yang melegalkan hukuman mati karena pelanggaran narkoba berkontribusi untuk mengeksekusi atas pelanggaran tanpa kekerasan juga.
Ketika, pada 18 Januari 2015, Indonesia mulai melaksanakan hukuman mati untuk kasus pelanggaran narkoba tanpa keketasan atas perintah presiden Joko Widodo, sejumlah pemerintahan dunia mengingatkan duta besar mereka untuk Indonesia, dan menyatakan kecaman mereka terhadap kebijakan Indonesia.
Selain itu, pengacara telah menuduh bahwa Presiden Joko Widodo telah melanggar undang-undang grasi Indonesia dengan gagal untuk memberikan pertimbangan individu kepada terdakwa petisi grasi.
Pada bulan Februari, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon mendesak Presiden Indonesia. Joko Widodo untuk menghentikan eksekusi. Sementara itu, pemerintahAS tetap diam.
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Negara AS dan Departemen Keadilan untuk :
mendesak Indonesia, dan negara-negara lainnya untuk menghentikan eksekusi untuk pelanggaran tanpa kekerasan.
• menyelidiki apakah intelijen AS atau bantuan lainnya - seperti yang disediakan oleh kantor DEA Jakarta yang didirikan pada tahun 2011, dan badan-badan AS lainnya yang telah memberikan kontribusi terhadap penahanan terdakwa hukuman mati di Indonesia atau negara-negara lain;
• Kondisi bantuan AS dan kesepakatan kerjasama bahwa pemerintah penerima bantuan tidak akan menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran tanpa kekerasan dalam kasus-kasus di mana sumber US mungkin telah membantu dalam penangkapan atau penuntutan terhadap terdakwa, dengan pengamanan yang memadai dan prosedur verifikasi oleh AS dan pemerintah penerima bantuan. dan
• menetapkan prosedur untuk memastikan lembaga penegak hukum AS dan intelijen secara konsisten untuk menghormati norma-norma hak asasi manusia internasional dalam operasi mereka,
Kami mengakui kompleksitas faktor-faktor yang terlibat dalam hubungan internasional, dan kami menyadari bahwa Indonesia adalah mitra strategis AS di kawasan asia.
Namun demikian, AS memiliki kewajiban untuk mengambil moral yang tinggi tentang masalah ini, dengan memanfaatkan pengaruh yang cukup besar sebagai mitra untuk mendorong Indonesia dan negara-negara lain untuk menjauh dari hukuman kejam dan menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi.
Minimal AS harus berperan mengatasi bahwa kehadiran penegakan hukum internasional kami dapat berkontribusi untuk tidak proporsional dan hak-menyalahgunakan kebijakan peradilan pidana di luar negeri.
- END -
Lihat surat aslinya disini:
http://m.huffpost.com/us/entry/7164270
Perang Narkoba Adalah Ide Orang Bodoh

Perang Narkoba Adalah Ide Orang Bodoh
Kita diberitahu bahwa "Perang terhadap Narkoba" sedang dilancarkan, atas nama kami, oleh pemerintah dan birokrasi bersenjata, mereka dan polisi, untuk menyelamatkan kita dari diri kita sendiri."Potensi bahaya dan penyalahgunaan" yang seharusnya menjadi kriteria penggunaan obat yang ditekan dan potensi obat yang lebih besar karena pelanggaran dan kerugian semakin besar dan lebih kuat dari tingkat penekanan, dan hukuman lebih kejam diterapkan terhadap penggunanya.
Sejalan dengan skema ini obat biasanya menjadi peringkat sebuah hirarki: Jadwal I, II, dan III di AS, Kelas A, B, dan C di Inggris, dan seterusnya dan seterusnya di seluruh dunia. Dengan demikian memiliki obat Jadwal I atau Kelas A akan ditangkap karena memiliki sebuah Jadwal I atau Kelas A, hukuman akan lebih berat daripada memiliki sebuah Jadwal III atau obat Kelas C.
Umumnya jika obat yang dianggap memiliki beberapa manfaat medis yang diterima saat itu kemungkinan akan ditempatkan di jadwal yang lebih rendah, meskipun fakta bahwa hal ini mungkin memiliki potensi untuk pelanggaran atau merugikan.
Dengan tidak adanya efek terapeutik diakui, obat yang sangat adiktif, seperti heroin atau kokain, atau obat-obatan psikotropika, termasuk halusinogen seperti LSD, psilocybin, atau DMT, hampir secara universal ditempatkan di jadwal tertinggi dan Penggunanya akan mendapatkan hukuman terberat.
Pengecualian untuk sistem peringkat ini sesuai dengan yang dirasakan "bahaya" yang, tentu saja, alkohol dan tembakau, keduanya sangat adiktif dan jauh lebih bahaya daripada ganja atau psilocybin, tetapi belum diterima secara sosial atas dasar panjang Penggunaan adat dan dengan demikian tidak ditempatkan dalam jadwal sama sekali.
Perang Gagal
Ketika kita melihat sejarah dari "Perang terhadap Narkoba" selama sekitar 40 tahun terakhir, harus dipertanyakan apakah kriminalisasi penggunaan setiap zat yang dilarang dengan cara apapun apakah efektif dalam hal tujuan ? bahwa "perang" ini seharusnya untuk tujuan khusus, apakah ada terjadi penurunan tajam dalam penggunaan obat-obatan terlarang selama 40 tahun terakhir - sebagai salah satu harapkan dengan miliaran dolar uang pembayar pajak yang telah dihabiskan lebih dari suatu periode yang panjang pada penindasan mereka - dan apakah telah ada pengurangan bahaya untuk narkoba yang konon menyebabkan individu dan generasi hancur ?
Ini tidak perlu dijelaskan disini tentang fakta rahasia statistik, angka2 yang tersedia dari sumber-sumber yang diterbitkan telah menegaskan bahwa dalam "Perang terhadap Narkoba" telah terjadi kegagalan yang sangat memalukan dan membuang-buang uang negara untuk hal yang sia2 dan korupsi uang negara.
Memang, tidak bisa dibantah, bahwa pemerintah telah berusaha keras untuk menekan berbagai penggunaan narkoba, dan di mana pengguna akan dikenakan hukuman yang berat, namun faktanya yang terjadi adalah telah terjadi peningkatan besar2an terus-menerus dari tahun ke tahun dalam kasus narkoba.
Dan ini diam-diam diakui oleh birokrasi bersenjata yang dibentuk untuk menganiaya pengguna narkoba di masyarakat kita yang setiap tahunnya telah menghabiskan uang negara secara besar2an untuk mendanai kegiatan mereka, jika penindasan berhasil, rakyat akan berharap anggaran untuk perang narkoba akan turun terus dari tahun ke tahunnya, namun faktanya anggaran untuk perang narkoba selama ini meningkat sangat tajam dari tahun ke tahun, apakah ini menunjukan sebuah keberhasilan untuk perang narkoba ?
Sementara itu kerugian sosial yang disebabkan oleh "Perang terhadap Narkoba" itu sendiri adalah nyata dan di mana-mana jelas. Di Amerika Serikat, misalnya, sudah ada lebih dari 20 juta penangkapan untuk kepemilikan ganja sejak tahun 1965 dan 11 juta sejak tahun 1990.
Laju penangkapan meningkat dari tahun ke tahun, yang membawa kita pada situasi yang menakjubkan, hari ini, setiap 38 detik ditangkap satu orang perokok ganja.
Rob Kampia, direktur eksekutif dari Proyek Kebijakan Marijuana, baru-baru ini mengamati, bahwa penangkapan ganja melebihi jumlah penangkapan untuk "semua jenis kejahatan kekerasan gabungan," yang berarti polisi menghabiskan banyak sekali jumlah waktu mengejar penjahat tanpa kekerasan. Dan tak usah dijelaskan bahwa mereka yang ditangkap karena penggunaan ganja dan obat-obatan terlarang lainnya yang paling menderita kerugian besar akibat hukuman yang dijatuhkan pada mereka-termasuk keluarga dan anak2 yang hancur mada depannya, trauma pribadi, kehilangan reputasi, kehilangan prospek pekerjaan, dan kerusakan keuangan karena hartanya telah dirampok petugas.
Ini yang disebut awal dari kerugian panjang yang disebabkan oleh "Perang terhadap Narkoba."
Masyarakat industri barat, dan semua budaya-budaya di seluruh dunia yang semakin berusaha untuk meniru mereka, mengajari kita untuk memuliakan atas segalanya waspada, keadaan kesadaran yang sangat tepat untuk pelaksanaan ilmu pengetahuan, bisnis, perang, pemecahan masalah dan logis penyelidikan, dan untuk kegiatan seperti mengemudi mobil, mesin beroperasi, melakukan operasi, melakukan account, menyusun rencana, mengumpulkan kekayaan, dll, dll, dll Tapi ada banyak negara lain yang sadar bahwa otak manusia yang menakjubkan dan misterius telah mampu merangkul, dan tampaknya menjadi dorongan alami manusia, sebagai yang mengakar sebagai dorongan untuk makanan, seks, dan hubungan memelihara, untuk mencari dan mengeksplorasi seperti "keadaan kesadaran yang berubah." Berbagai cara yang mengejutkan, metode dan teknik (dari latihan pernapasan, untuk meditasi, puasa, untuk hipnosis, musik berirama, untuk periode diperpanjang menari penuh semangat, dll) tersedia untuk membantu kita untuk mencapai tujuan ini, tetapi tidak ada keraguan bahwa konsumsi mereka untuk tanaman dan zat yang disebut "obat" dalam masyarakat kita adalah di antara cara yang paling efektif dan efisien tersedia bagi umat manusia untuk mengeksplorasi negara-negara dan sangat mengubah kesadaran.
Hasilnya adalah bahwa orang secara alami mencari obat dan perubahan sementara dalam kesadaran yang mereka hasilkan. Tidak semua orang di setiap masyarakat akan melakukan ini, bahkan mungkin tidak mayoritas, tapi pasti minoritas yang sangat besar - misalnya 2 juta warga Inggris yang dikenal untuk mengambil obat-obatan terlarang setiap 3 bulan atau mereka 20 juta orang di AS yang telah ditangkap karena memiliki ganja sejak tahun 1965. Dan ini tentu hanyalah puncak gunung es dari populasi yang jauh lebih besar dari pengguna ganja Amerika, berlari ke banyak puluhan juta, yang memilik keberuntungan atau perawatan, dan dengan demikian tidak tercermin dalam statistik penangkapan.
Tak perlu dikatakan, tentunya persis dorongan yang sama untuk mengubah kesadaran yang juga impels nomor lebih besar dari orang-orang untuk menggunakan obat legal (dan sering sangat lebih berbahaya) seperti alkohol dan tembakau - yang, meskipun mereka mungkin tidak mengubah kesadaran sedramatis , katakanlah, LSD, yang tetap tidak diragukan lagi digunakan dan mencari untuk perubahan terbatas untuk kesadaran mereka.
Sejak "Perang narkoba " berarti tidak ada sumber legal untuk pasokan obat , dan tak terelakkan adalah bahwa mereka yang ingin menggunakannya harus mencari sumber pasokan ilegal dan ini memberikan keuntungan yang sangat besar untuk bandar narkoba.
Di sinilah letak bahaya besarnya dan abadi. Untuk itu jelas, dan kita semua bisa melihat efek di mana-mana, bahwa kriminalisasi penggunaan narkoba telah memberdayakan dan diperkaya dengan dunia kriminal global yang luas dan benar-benar mengerikan dengan menjamin bahwa itu adalah satu-satunya sumber pasokan obat.
Kami telah sampaikan pada sektor ini dalam masyarakat kita yang paling kuat merasa perlu untuk mengalami keadaan kesadaran yang berubah - ke tangan para mafia yang paling buruk dan sleazeballs di planet ini. Untuk membeli obat putra dan putri kami tidak punya pilihan selain untuk mendekati dan bergaul dengan penjahat kekerasan dan serakah.
Dan karena hasil dari penjualan obat ilegal yang begitu besar, kita semua terjebak dalam konsekuensi tak terelakkan dari perang narkoba dan pembunuhan di antara geng dan kartel yang bersaing di pasar paling hitam.
Ini telah benar-benar jelas untuk pemerintah kita, setelah lebih dari 40 tahun gagal total untuk menekan penggunaan narkoba ilegal, bahwa kebijakan mereka di daerah ini tidak bekerja dan tidak pernah akan bekerja.
Ini adalah benar-benar jelas, langkah logis sederhana, menyadari bahwa dengan mendekriminalisasi penggunaan narkoba, dan membuat pasokan semua obat tersedia bagi mereka orang dewasa yang ingin menggunakan mereka melalui jalur legal dan diatur dengan baik, kita bisa, menempatkan keluar dari bisnis perusahaan kriminal besar yang saat ini berkembang pada pasokan obat-obatan terlarang.
Ini adalah jelas, tapi entah haris bagaimana.
Sebaliknya kekuatan yang akan terus mengejar kebijakan yang keras dan kejam sama bahwa mereka telah menganut dari awal, pernah berusaha untuk memperkuat dan memperkuat mereka daripada menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Memang hanya "perubahan" yang besar, birokrasi bersenjata yang menegakkan kebijakan ini pernah dicari sejak "Perang terhadap Narkoba" mulai memiliki, dari tahun ke tahun, telah menuntut lebih banyak uang, dan bahkan kekuasaan legislatif lebih kejam masuk ke rumah, untuk menyita properti, dan untuk mencabut warga yang dinyatakan taat hukum dan menghancurkan kehidupan keluarga mereka.
Pemenang dan Pecundang
Siapa yang diuntungkan dari kebodohan ini ? Dan siapa yang dirugikan?
Penerima manfaat yang mudah dikenali.
Pertama, birokrasi bersenjata besar dan terus berkembang, yang didanai dengan uang dalam jumlah besar dan terus berkembang dari uang publik untuk menekan penggunaan obat, telah menghabiskan dana yang sangat besar. Setiap orang yang bekerja untuk mereka, termasuk orang-orang PR dan pedagang yang menyusun propaganda digunakan untuk menjual kebijakan mereka kepada kami, termasuk subkontraktor mereka baik negeri maupun swasta, dan termasuk (sering pribadi run) penjara boneka ke titik penuh dengan korban-korban mereka, adalah penerima manfaat dari bencana kegagalan ini pada bagian dari pemerintah kita untuk berpikir lateral, murah hati, dan kreatif. Apakah Anda seorang agen Drug Enforcement Administration atau penjaga penjara, Anda secara alami memiliki kepentingan sangat pribadi dalam mempertahankan status quo, dibenarkan oleh "Perang terhadap Narkoba," yang membuat Anda dalam pekerjaan Anda, yang menjamin gaji bulanan Anda terus datang, dan yang terus memperluas anggaran Anda.
Kategori utama kedua penerima manfaat adalah - tentu saja! - Geng kriminal dan kartel bahwa kebijakan resmi hadir sesat telah diberdayakan sebagai satu-satunya sumber obat di masyarakat kita. Selama 40 tahun dari masa lalu mereka telah mendapatkan miliaran dolar tak terhitung dari penjualan obat-obatan terlarang, dan jika dilegalkan meteka tidak akan mendapatkan satu senpun.
Jadi, dalam ringkasan, kriminalisasi penggunaan narkoba telah membawa efek yang sangat merugikan dan hanya mendapatkan yang negatifnya saja, dan itu tidak berhenti atau bahkan mengurangi penggunaan obat-obatan berbahaya..
Sebaliknya, kita telah begitu sedikit "diselamatkan dari diri kita sendiri" perang palsu ini telah mebawa penggunaan semua obat-obatan terlarang, jauh dari penurunan, telah secara dramatis meningkat terus selama 40 tahun terakhi, dan ini adalah kenyataan yang tidak bisa di tolak.
Belajar dari Tembakau
Contoh sebaliknya, tapi satu yang paling instruktif, menyangkut penggunaan tembakau di masyarakat kita.
Tembakau tidak pernah ilegal; jauh dari itu, penggunaannya telah secara aktif didorong oleh kampanye iklan cerdas yang dipasang oleh industri tembakau bernilai miliaran dolar. Tetapi penggunaan tembakau tidak diragukan lagi menyebabkan kerugian besar, baik untuk kesehatan individu dan kesehatan masyarakat pada umumnya, dan fakta tentang bahaya ini telah banyak dan berhasil disebarluaskan tanpa pengguna tembakau tunggal yang pernah ditangkap atau dianiaya.
Sungguh menarik dalam hubungan ini untuk membandingkan keberhasilan kampanye informasi publik tentang bahaya penggunaan tembakau dengan kegagalan mengucapkan kampanye informasi publik tentang bahaya penggunaan ganja. Alasan kampanye anti-ganja telah gagal adalah bahwa jutaan pengguna tahu dari langsung, pengalaman jangka panjang mereka sendiri bahwa ganja tidak memberikan bahaya besar dan (dengan mengacu pada propaganda anti ganja terbaru) pasti tidak membuat mereka jadi gila.
Mungkin saja benar bahwa jumlah yang sangat kecil dari remaja rapuh yang kesehatan mentalnya sudah dikompromikan memiliki skizofrenia laten atau kondisi lain yang sejenis diperparah oleh penggunaan ganja - tetapi sebagian besar pengguna ganja sama sekali tidak terpengaruh dengan cara ini. Demikian juga upaya lembaga pemerintah untuk membujuk kita bahwa strain kuat ganja saat ini tersedia di pasar (misalnya, "skunk") yang lebih berbahaya bagi kesehatan kita daripada strain tradisional ganja karena mereka memberikan lebih banyak bahan aktif THC untuk kami.
Konsekuensi dari putuskan antara pengalaman pribadi dan "fakta" purveyed oleh kampanye informasi publik resmi adalah bahwa sejumlah besar orang tidak lagi percaya apa pun yang dikatakan oleh pemerintah kita untuk mengatakan kepada kita tentang narkoba.
Ada pengakuan semakin luas yang tercemar, tidak dapat diandalkan, dan informasi tendensius sedang diteruskan - informasi yang tidak dapat dipercaya.
Dan ketidakpercayaan ini sumber resmi informasi, tentu saja, hanya diperparah dengan karakter propaganda, perburuan penyihir, dan taktik menakut-nakuti dari "Perang terhadap Narkoba" oleh kesadaran bahwa informasi kesehatan purveyed dalam kampanye anti-narkoba tidak ditanggung oleh peduli dan memelihara kebijakan resmi melainkan oleh sanksi pidana kejam dan sikap otoriter hukuman.
Di mana bahaya kesehatan dari penggunaan tembakau yang bersangkutan, di sisi lain, karena tidak ada sanksi pidana terhadap pengguna tembakau, tidak ada birokrasi bersenjata untuk menegakkan mereka, dan tidak ada kepentingan khusus untuk melayani dengan penyebaran informasi yang menyesatkan, bukti memiliki telah diterima dan dipercaya oleh orang dewasa yang paling rasional bebas membuat pikiran mereka sendiri.
Sedangkan penggunaan obat-obatan terlarang telah meroket di mana-mana selama 40 tahun terakhir, terlepas dari penganiayaan kekerasan dari pengguna obat.
Apakah tidak jelas bahwa "model tembakau" dapat diterapkan dengan sukses sama dengan semua obat-obatan terlarang? Dengan kata lain, itu tidak jelas, jika pemerintah kita benar-benar ingin kami untuk berhenti menggunakan obat-obatan, yang di legalisasi, karena penggunaan pribadi dewasa harus mengikuti, bahwa raksasa, birokrasi bersenjata yang menganiaya pengguna narkoba harus ditutup, dan bahwa masalah harus dilemparkan secara terbuka, dalam cara bahwa penggunaan tembakau telah dilemparkan terbuka, dengan efek yang baik, informasi yang dapat dipercaya dan masuk akal sehat suara mayoritas penduduk? Jika itu terjadi maka kita dapat yakin bahwa obat yang benar-benar berbahaya bagi kesehatan dan kesejahteraan akan jatuh dari nikmat dengan pengguna mereka dengan cara yang persis bahwa tembakau telah dilakukan. Dan jika ternyata bahwa beberapa dari obat ini sebenarnya tidak begitu berbahaya, maka harus bukan urusan kita sama sekali jika beberapa orang dewasa membuat pilihan bebas untuk terus menggunakannya.
Tentu saja, bahkan dengan latar belakang legalisasi dan informasi yang baik, beberapa orang dewasa akan membuat pilihan bebas untuk terus menggunakan obat yang benar-benar berbahaya, sama seperti beberapa orang dewasa saat ini yang terus membuat pilihan bebas untuk terus menggunakan tembakau.
Tapi itu juga, adalah sebagaimana mestinya dalam masyarakat benar-benar bebas. Kongres dari Partai Republik Barney Frank sangat tepat kebenaran dari apa yang masyarakat bebas benar-benar berarti ketika ia mengumumkan proposal pada bulan Agustus 2008 untuk mengakhiri hukuman federal untuk Amerika membawa kurang dari 100 gram (hampir seperempat dari satu pon) dari ganja. "Jumlah besar dari aktivitas manusia seharusnya bukan urusan pemerintah, "kata Frank di Capitol Hill." Saya tidak berpikir itu adalah bisnis pemerintah untuk memberitahu Anda bagaimana untuk menghabiskan waktu luang Anda. "
Tak usah dikatakan bahwa usulan Frank tidak mungkin untuk berhasil dalam iklim histeris disinformasi yang saat mengelilingi subjek ini, dan kita harus bertanya kepada diri sendiri mengapa ini harus begitu. Mengapa proposal akal sehat untuk legalisasi obat tidak pernah diadopsi, atau bahkan serius dianggap oleh pemerintah kita? Mengapa, sebaliknya, adalah usulan tersebut dogmatis menentang dengan lebih propaganda dan informasi tercemar yang berasal dari besar, bersenjata birokrasi anti-narkoba?
Legalisasi obat akan menyusutkan anggaran mereka dan akhirnya menempatkan mereka keluar dari bisnis, merupakan bagian dari jawabannya. Tetapi untuk menemukan mesin nyata yang melanggengkan "Perang terhadap Narkoba" kita perlu melihat lebih dalam dan mengajukan pertanyaan mendasar tentang hubungan antara individu dan negara dalam demokrasi modern Barat.
Kebebasan individu.
Termasuk, namun tidak terbatas pada kebebasan dari kekuatan nakal dari raja, kebebasan dari gangguan yang tidak beralasan dari negara dan agen-agennya ke dalam kehidupan pribadi kita, kebebasan dari tirani Gereja dan yang Inkuisisi, kebebasan dari kelaparan dan ingin, kebebasan dari perbudakan dan penghambaan, kebebasan hati nurani, kebebasan beragama, kebebasan berpikir dan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan untuk memilih pemimpin kita sendiri, kebebasan untuk menjadi homoseksual - dan seterusnya dan sebagainya.
Tidak ada bagian yang lebih intim dan unsur individu dari kesadaran sendiri. Pada tingkat terdalam, kesadaran kita adalah apa yang kita-sejauh bahwa jika kita tidak berdaulat atas kesadaran kita sendiri maka kita tidak bisa dalam arti yang bermakna menjadi berdaulat atas apa pun baik. Jadi itu harus sangat signifikan itu, jauh dari mendorong kebebasan kesadaran, masyarakat kita sebenarnya keras menyangkal hak kami untuk kedaulatan di daerah sangat pribadi ini, dan telah efektif melarang semua negara kesadaran selain yang pada sangat sempit didefinisikan dan resmi disetujui daftar. The "Perang terhadap Narkoba" demikian telah tiba-tiba berhasil rekayasa pembalikan mencolok dari arah sebenarnya dari sejarah Barat dengan memberdayakan otoritas birokrasi berwajah untuk mengirim agen bersenjata masuk ke rumah kita, menangkap kami, melempar kita ke dalam penjara, dan menghalangi kita dari kami pendapatan dan reputasi hanya karena kita ingin menjelajahi kadang radikal, meskipun selalu sementara, perubahan dalam kesadaran kita sendiri bahwa obat memfasilitasi.
Selain menjadi terhadap peraturan sewenang-wenang bahwa negara telah dikenakan pada kita, penggunaan narkoba pribadi oleh orang dewasa bukanlah "kejahatan" dalam arti moral atau etika yang benar dan biasanya terjadi dalam privasi rumah kita sendiri, di mana ia tidak mungkin melakukan merugikan orang lain. Untuk beberapa itu adalah pilihan gaya hidup sederhana. Bagi orang lain, terutama di mana halusinogen seperti LSD, psilocybin, dan DMT prihatin, itu adalah sarana untuk melakukan kontak dengan alam alternatif dan dimensi paralel, dan mungkin bahkan dengan ilahi. Untuk beberapa, obat bantuan untuk kreativitas dan usaha mental difokuskan. Bagi orang lain mereka adalah sarana untuk menghilangkan untuk sementara dari peduli sehari-hari dan kekhawatiran. Tetapi dalam semua kasus tampaknya mungkin bahwa dorongan untuk mengubah kesadaran, dari mana semua penggunaan narkoba batang, memiliki akar genetik dalam.
Pilihan gaya hidup dewasa lain dengan akar genetik dalam juga digunakan untuk kekerasan dianiaya oleh masyarakat kita.
Sebuah contoh penting adalah homoseksualitas, setelah dihukum mati atau jangka waktu penjara, yang sekarang sepenuhnya hukum antara menyetujui dewasa dan sepenuhnya diakui sebagai urusan negara - dalam semua budaya Barat. (Meskipun sekitar tiga belas negara bagian AS memiliki "anti-sodomi" hukum yang melarang homoseksualitas, undang-undang ini jarang diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir, dan pada tahun 2003 Mahkamah Agung AS membatalkan hukum-hukum.) Legalisasi homoseksualitas mengangkat beban besar dari kesengsaraan manusia, kerahasiaan, paranoia, dan ketakutan asli dari masyarakat kita, dan pada saat yang sama tidak satu pun dari homophobic lobi api dan belerang-prediksi tentang akhir peradaban Barat menjadi kenyataan.
Demikian juga, itu tidak begitu lama lalu bahwa pelihat alami, medium, dan penyembuh yang merasa panggilan untuk menjadi "penyihir" yang dibakar untuk "kejahatan" yang sekarang kita melihat kembali eksentrik sebagai berbahaya pada terburuk.
Mungkin itu akan sama dengan obat? Mungkin dalam satu atau dua abad, jika kita tidak menghancurkan peradaban manusia pada saat itu, keturunan kita akan melihat kembali dengan jijik pada hukum barbar waktu kita yang dihukum minoritas begitu kasar (dengan penjara, kehancuran finansial, dan lebih buruk) untuk bertanggung jawab, diam-diam, dan dalam privasi rumah mereka sendiri mencari perubahan dalam kesadaran mereka sendiri melalui penggunaan obat. Mungkin kita bahkan akan berakhir tampak kembali pada penganiayaan pengguna narkoba dengan arti yang sama malu dan horor yang sekarang kita melihat penganiayaan terhadap kaum gay dan lesbian, pembakaran "penyihir," dan pengenaan perbudakan pada orang lain.
Baca Juga : Biji Hemp - Biji ini mengandung berbagai zat penyembuh yang berasal dari asam lemak esensial omega-3
Sementara itu kebetulan bahwa "Perang terhadap Narkoba" telah disertai dengan perluasan belum pernah terjadi sebelumnya dari kekuasaan pemerintahan ke tempat suci bagian sebelumnya diganggu gugat kesadaran individu. Sebaliknya, tampaknya bagi saya bahwa dorongan negara berkuasa telah sepanjang menjadi alasan yang nyata untuk ini "perang" -tidak keinginan yang jujur pada bagian dari pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dan individu dari bahaya yang disebabkan oleh obat-obatan, tapi tipis irisan dimaksudkan untuk melegitimasi meningkatkan kontrol birokrasi dan intervensi di hampir setiap daerah lain dari kehidupan kita juga.
Ini adalah cara kebebasan dibajak-tidak sekaligus, di tempat terbuka, tapi diam-diam, sedikit demi sedikit, di balik pintu tertutup, dan dengan kesepakatan kita sendiri. Bagaimana kita akan dapat menolak ketika begitu banyak dari kita telah rela menyerahkan kunci untuk kesadaran kita sendiri untuk negara dan diterima tanpa protes bahwa itu adalah OK untuk diberitahu apa yang kita dapat dan tidak dapat lakukan, apa yang kita dapat dan mungkin tidak mengeksplorasi, bahkan apa yang kita mungkin dan mungkin tidak mengalami, dengan ini paling berharga, budiman, unik, dan bagian dari diri kita masing-masing?
Jika kita bersedia untuk menerima bahwa maka kita dapat dibujuk untuk menerima apapun.
Untuk mempelajari lebih lanjut, kunjungi www.grahamhancock.com atau mengikuti Graham Hancock di Facebook.
Langganan:
Postingan (Atom)



