Reformasi Global Kebijakan Narkoba
Markas Besar PBB, New YorkKoalisi baru kami mendesak untuk berbagai reformasi kebijakan narkoba internasional, termasuk memprioritaskan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, pembangunan ekonomi, akses terhadap obat-obatan, keamanan, dan revisi konvensi pengendalian obat PBB untuk menghilangkan konflik yang telah muncul antara bahasa perjanjian dan legalisasi mariyuana atau obat lain di negara-negara anggota PBB.
Pernyataan terkait di sini ditandatangani oleh lebih dari 100 organisasi, termasuk yang besar seperti ACLU dan Human Rights Watch. Ini berpendapat bahwa dalam kasus konflik yang tak terdamaikan, kewajiban negara 'di bawah perjanjian hak asasi manusia, yang diabadikan sebagai mendasar dalam Piagam PBB, didahulukan dari ketentuan perjanjian pengawasan obat. Pernyataan itu menyerukan berbagai perbaikan kebijakan; untuk PBB untuk menunjuk "Komite Ahli" untuk mempelajari topik reformasi perjanjian obat; dan panggilan pada pemerintahan Obama untuk menyelaraskan kebijakan luar negerinya pada obat-obatan dengan kebijakan dalam negeri dengan memberikan kepemimpinan di PBB untuk membuat ini terjadi.
Kami terus menerima penandatangan untuk pernyataan ini. Untuk melakukannya, silahkan email David Borden di borden@drcnet.org dengan nama organisasi Anda, kalimat yang menunjukkan bahwa organisasi mendukung pernyataan sign-on, dan posisi Anda dalam organisasi.
Perhatikan bahwa kita juga telah mengedarkan surat sign-on menentang hukuman mati untuk kasus narkoba. Informasi tentang ini ada di bawah.
Baca Juga : Mungkin Indonesia Harus Memprotesnya !
Pernyataan Ad Hoc US Koalisi untuk Reformasi Kebijakan Obat global, dengan penandatangan pada 19 Mei 2015
Terjemahan Spanyol pernyataan (courtesy WOLA)
Siaran Pers: Kelompok Utama Call for PBB untuk Hormati Negara Itu Legalize Marijuana atau Obat Lain (5 Mei 2015)
Terjemahan Spanyol siaran pers (courtesy WOLA)
WashingtonPost.com (5 Mei 2015)
The Hill (5 Mei 2015)
Huffington Post (6 Mei 2015)
Caller Harian (6 Mei 2015)
The Hill (6 Mei 2015)
Mimpi umum (7 Mei 2015)
Marijuana.com (7 Mei 2015)
Hemp.org (7 Mei 2015)
Whaxy (7 Mei 2015)
Sydney Morning Herald (10 Mei 2015)
update (27 Mei 2015)
Sumber daya tambahan untuk mengikuti
Surat masuk memprotes eksekusi terbaru dari tahanan perang narkoba oleh pemerintah Indonesia, yang diaktakan oleh The Huffington Post (April 29, 2015)
Apr 28, 2015 | Diperbarui Apr 29, 2015
Matt Ferner Nasional Reporter, The Huffington Post
Lebih dari dua lusin organisasi hak asasi manusia dan kelompok reformasi peradilan pidana dari seluruh dunia bergabung bersama dalam kecaman penuh untuk pemerintah Indonesia yang pelaksanaan hukuman mati terhadap delapan pelanggar narkoba tanpa kekerasan.
"Di mana pun mereka dieksekusi untuk pelanggaran narkoba tanpa kekerasan adalah melanggar hak asasi manusia," surat yang dikirim ke Presiden Barack Obama dan pejabat tinggi federal lainnya dari kelompok yang meliputi hampir 30 organisasi non-pemerintah lainnya dari Amerika Serikat dan di seluruh dunia , membaca. Surat ini menuntut bahwa AS melakukan lebih untuk memastikan bantuan internasional yang digunakan dalam perang melawan perdagangan narkoba yang tidak memberikan kontribusi untuk kasus di mana orang yang dihukum mati karena pelanggaran narkoba tanpa kekerasan.
Dalam menghadapi permohonan berulang kali belas kasihan dari keluarga mereka yang dieksekusi serta PBB dan pemerintah asing di seluruh dunia, delapan penyelundup narkoba dihukum menghadapi regu tembak di sekitar 00:25 Rabu, waktu Indonesia.
"Indonesia harus malu atas kekejaman pemerintah mereka hari ini," kata Ethan Nadelmann, direktur eksekutif kelompok reformasi kebijakan obat Drug Policy Alliance, sebuah penandatangan surat dari Spanyol untuk "Eksekusi delapan orang ini karena pelanggaran narkoba non-kekerasan akankah mengurangi ketersediaan obat di Indonesia atau negara lain, atau melindungi orang dari penyalahgunaan narkoba "
"Semua itu menunjukkan kebiadaban pemerintah Indonesia"
David Borden, pendiri StoptheDrugWar.org mengatakan bahwa waktunya telah tiba bagi pemerintah federal untuk memberikan prioritas kepada hak asasi manusia dalam kebijakan narkoba internasional. "Kami tidak boleh melatih orang, menulis cek dan menyerahkan informasi kepada negara-negara yang memiliki hukuman mati karena pelanggaran tanpa kekerasan tanpa meminta bahwa hak asasi manusia dan nilai-nilai konstitusi kita sendiri dihormati," kata Borden HuffPost dalam sebuah pernyataan email.
Isi Surat
Untuk: Presiden Barack Obama, Amerika Serikat
Sekretaris John Kerry, US Department of State
Jaksa Agung Loretta Lynch,
US Department of Justice
Duta William Brownfield,
US Department of Director
Michael Botticelli,
Kantor Kebijakan Pengawasan Obat Nasional Yang Terhormat Bob Corker,
Ketua, Komite Hubungan Luar Negeri Senat Terhormat Ben Cardin,
Peringkat Anggota,
Komite Hubungan Luar Negeri Senat Terhormat Chuck Grassley,
Ketua, Komite Kehakiman Senat Terhormat Patrick Leahy, Peringkat Anggota, Komite Kehakiman Senat Terhormat Edward Royce, Ketua, House Komite Urusan Luar Negeri terhormat Eliot Engel, Peringkat Anggota, House Komite Urusan Luar Negeri Yang Terhormat Bob Goodlatte, Ketua, House Komite Kehakiman Yang Terhormat John Conyers, Peringkat Anggota, House Komite Kehakiman
Cc: Duta Budi Bowoleksono, Kedutaan Besar Republik Indonesia di AS
Kami, organisasi-organisasi AS bawah ini, organisasi-organisasi internasional yang melakukan pekerjaan di AS, dan organisasi pendukung di negara lain, menulis untuk mengungkapkan keprihatinan kami atas eksekusi di Indonesia dari Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Ang Kiem Soei (Belanda), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil) , Myuran Sukumaran (Australia), Andrew Chan (Australia), Zainal Abidin (Indonesia), Silvester Obikwe (Nigeria), dan lebih dari 40 tahanan lainnya yang menunggu hukuman mati di Indonesia karena pelanggaran narkoba tanpa kekerasan.
Sebagai organisasi yang bersangkutan dengan program dan kebijakan AS, kita prihatin bahwa AS mungkin secara tidak sengaja berkontribusi eksekusi dengan memperluas bantuan dan kerja sama kontra narkotika ke negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran tanpa kekerasan. Membantu pemerintah manapun dengan cara yang mengarah ke pelanggaran hak-hak asasi manusia warganya dan warga negara asing yang bertentangan dengan nilai-nilai AS.
Sayangnya saat ini pemerintah Indonesia paling memplubikasikan kasus tahanan narkoba yang terkait eksekusi, eksekusi serupa terjadi di negara-negara lain juga, dengan sedikit atau tidak ada kecaman internasional. Sebagai contoh, baru-baru ini delapan warga Iran digantung karena pelanggaran narkoba juga.
Laporan menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia termasuk individu-individu yang peserta tingkat rendah dalam perdagangan dan menderita kecanduan atau penyakit mental.
Dimanapun mereka terjadi, eksekusi untuk pelanggaran tanpa kekerasan melanggar hak asasi manusia.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mencatat dalam dokumen 2010 yang "penggunaan hukuman mati bagi mereka yang dihukum karena semata-mata dari pelanggaran yang berhubungan dengan narkoba atau ekonomi menimbulkan kekhawatiran pelanggaran HAM berat.
Pada tahun 2011, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menulis bahwa penggunaan hukuman mati bagi tindakan tanpa kekerasan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, tegasnya mengutip Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Organisasi Indonesia juga berpendapat bahwa eksekusi untuk pelanggaran narkoba lebih merusak daripada melindungi kesehatan publik.
Dalam Surat Terbuka bulam Januari 2015 untuk Presiden Joko Widodo, lebih dari 30 LSM menulis, hukuman mati dan eksekusi dalam undang-undang yamg disahkan pada tahun 1997 telah gagal menurunkan tingkat kejahatan atau untuk mengurangi jumlah pecandu atau pengguna narkoba di Indonesia.
Laporan 2014 menemukan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah Eropa untuk lembaga penegak hukum Iran dan Pakistan dikaitkan dengan lebih dari 3.000 hukuman mati di negara tersebut.
Laporan ini mencatat bahwa pemerintah Denmark, Irlandia dan Inggris, telah menarik dana bantuan untuk operasi anti-narkoba di Iran, dan Menteri Perdagangan dan Pembangunan Denmark telah menyatakan bahwa "sumbangan yang mengarah ke eksekusi." Sangat mungkin bantuan dari penegak hukum AS untuk negara-negara yang melegalkan hukuman mati karena pelanggaran narkoba berkontribusi untuk mengeksekusi atas pelanggaran tanpa kekerasan juga.
Ketika, pada 18 Januari 2015, Indonesia mulai melaksanakan hukuman mati untuk kasus pelanggaran narkoba tanpa keketasan atas perintah presiden Joko Widodo, sejumlah pemerintahan dunia mengingatkan duta besar mereka untuk Indonesia, dan menyatakan kecaman mereka terhadap kebijakan Indonesia.
Selain itu, pengacara telah menuduh bahwa Presiden Joko Widodo telah melanggar undang-undang grasi Indonesia dengan gagal untuk memberikan pertimbangan individu kepada terdakwa petisi grasi.
Pada bulan Februari, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon mendesak Presiden Indonesia. Joko Widodo untuk menghentikan eksekusi. Sementara itu, pemerintahAS tetap diam.
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Negara AS dan Departemen Keadilan untuk :
mendesak Indonesia, dan negara-negara lainnya untuk menghentikan eksekusi untuk pelanggaran tanpa kekerasan.
• menyelidiki apakah intelijen AS atau bantuan lainnya - seperti yang disediakan oleh kantor DEA Jakarta yang didirikan pada tahun 2011, dan badan-badan AS lainnya yang telah memberikan kontribusi terhadap penahanan terdakwa hukuman mati di Indonesia atau negara-negara lain;
• Kondisi bantuan AS dan kesepakatan kerjasama bahwa pemerintah penerima bantuan tidak akan menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran tanpa kekerasan dalam kasus-kasus di mana sumber US mungkin telah membantu dalam penangkapan atau penuntutan terhadap terdakwa, dengan pengamanan yang memadai dan prosedur verifikasi oleh AS dan pemerintah penerima bantuan. dan
• menetapkan prosedur untuk memastikan lembaga penegak hukum AS dan intelijen secara konsisten untuk menghormati norma-norma hak asasi manusia internasional dalam operasi mereka,
Kami mengakui kompleksitas faktor-faktor yang terlibat dalam hubungan internasional, dan kami menyadari bahwa Indonesia adalah mitra strategis AS di kawasan asia.
Namun demikian, AS memiliki kewajiban untuk mengambil moral yang tinggi tentang masalah ini, dengan memanfaatkan pengaruh yang cukup besar sebagai mitra untuk mendorong Indonesia dan negara-negara lain untuk menjauh dari hukuman kejam dan menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi.
Minimal AS harus berperan mengatasi bahwa kehadiran penegakan hukum internasional kami dapat berkontribusi untuk tidak proporsional dan hak-menyalahgunakan kebijakan peradilan pidana di luar negeri.
- END -
Lihat surat aslinya disini:http://
m.huffpost.com/us/entry/7164270
Tidak ada komentar:
Posting Komentar